SORONG, – Kejaksaan Negeri Sorong memusnahkan ratusan botol Minuman Keras kemasan, ratusan liter Cap Tikus, ratusan kosmetik ilegal, puluhan Handphone, senjata tajam dan Narkotika di halaman kantor Kejari Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (5/10/20).
Kepala Kejari Sorong, Muttaqin Harahap, mengatakan bahwa jaksa sebagai eksekutor tidak hanya mengeksekusi badan tahanan tapi juga harus tuntas sampai barang bukti, baik dimusnahkan maupun dilelang oleh negara.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 132 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Dimana barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja, shabu, handphone, Cap Tikus, alat komestik, vodka dan senjata tajam,” ujar Kajari.
Sementara itu, Ketua pelaksana pemusnahan barang bukti, Yusran Baadilla selaki Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan mengatakan bahwa pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan kali ketiga perkara 2019 dan 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti Perkara 2019 dan 2020 yang telah memiliki keputusan pengadilan hingga akhir Januari 2020. Kami baru memusnahkan sekarang karena berbenturan dengan pergantian Kajari,” terang Yusran.
Adapun 132 perkara yang sudah incrah adalah Narkotika, Tipiring, UU Kesehatan, UU Pangan, Penganiayaan, Pencurian dan yang lainnya.
“Sekitar 20-30 persen sudah dimusnahkan ditingkat penyidikan sehingga barang bukti yang dimusnahkan saat ini adalah sisa dari barang bukti yang disita dan ditetapkan untuk dimusnahkan. Sedangkan yang dilelang sampai saat inj belum ada,” terang Yusran. (Oke)
Komentar