SORONG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.077.242.000. Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat rilis tahunan di kantor Kejari Sorong, Papua Barat, Senin (20/12/21).
Diuraikan olehnya bahwa penerimaan negara bukan pajak tersebut didapat dari uang pengganti kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Marthen Loupati senilai Rp. 663.000.000, pada tanggal 12 Oktober 2021 dan uang denda sebesar Rp. 200.000.000. Penyetoran uang rampasan negara atas nama viktor Budi Malasamuk, sebesar Rp. 114.000.000, pada tanggal 16 Desember 2021.
“Dari PNBP dengan nilai yang besar bersumber dari perkara korupsi dan juga uang rampasan negara,” ungkapnya.
Selain itu, PNBP yang diperoleh ada pula yang bersumber dari bidang pembinaan pada Kejaksaan Negeri Sorong yakni, uang denda perkara tilang periode Januari-Oktober 2015 senilai Rp. 97.820.500. Kemudian biaya tilang periode Januari 2015 sampai Oktober 2020 senilai Rp. 179.500.
“Ada juga BPNB dari biaya perkara tilang pada periode 2015 hingga 2020,” pungkasnya. (Oke)
Komentar