SORONG,- Pemilik CV Malatali atau keluarga besar Osok Malatali, melakukan pemalangan di depan ruangan direktur RSUD J. P. Wanane Kilometer 24 Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (03/01/23).
Pemalangan tersebut dibuat atas dasar kekecewaan pemilik CV Malatali terhadap direktur RSUD Kabupaten Sorong yang mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 445/3260/XII/2022 : terkait perjanjian kerja sama antara RSUD Kabupaten Sorong dengan CV Malatali, yang berakhir pada tanggal (31/12/22).
Sehingga melalui surat tersebut. Pihak RSUD Kabupaten Sorong memutuskan kerja sama dengan CV Malatali dengan alasan masalah kebersihan dan pelayanan RSUD Kabupaten Sorong yang dinilai masih sangat kurang.
Disamping itu pihak CV Malatali juga membuat surat balasan pemberitahuan dengan nomor : 001/CVM/2023 yang menyatakan bahwa pihak RSUD Kabupaten Sorong, tidak memperpanjang kerja sama tersebut sehingga pihak CV Malatali merasa keberatan, karena tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait pemanggilan mereka sebagai pimpinan CV Malatali.
Kemudian secara tidak sengaja juga pihak CV Malatali bertemu dengan Direktur RSUD Kabupaten Sorong, Dr. Hendrik O. T. Mansa di rumah sakit beberapa waktu lalu dan sedikit membahas terkait surat pemberitahuan yang diberikan kepada CV Malatali. Setelah itu mereka sepakat untuk mengadakan pertemuan antara CV Malatali dan direktur RSUD Kabupaten Sorong, pada Sabtu (31/12/22) pukul 10.00 WIT namun direktur tak hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sehingga pihak CV Malatali melayangkan surat balasan terkait perihal, dalam surat tersebut dengan alasan tak merasa puas dengan isi dalam surat pemberitahuan tersebut dan akhirnya mereka melakukan aksi demo di depan pintu ruangan direktur pada Selasa (03/01/23).
Dalam kesempatan tersebut dewan adat Suku Moi, sekaligus sebagai ketua dewan sub suku Moi Kelim Matius Osok, mengatakan sebagai dewan adat membuat pemalangan tersebut, sembari menunggu kehadiran direktur RSUD Kabupaten Sorong.
“Kami sebagai dewan adat dan juga sebagai wakil direktur, datang karena surat kerja sama atau MOU dengan pihak RSUD selesai pada tanggal 31 Desember 2022 seharusnya diperpanjang hingga 2027 baru berakhir,” ungkapnya.
Dibeberkan Matius sasi merupakan sesuatu yang sakral bagi orang pribumi yaitu Suku Moi Kota dan Kabupaten Sorong. Olehnya itu Matius meminta agar direktur segera keluar dari tanah Malamoi, pasalnya mereka tak akan semena-mena memberikan izin.
“Karna sasi ini telah menandakan bahwa beliau sudah mengeluarkan kami dari rumah kami sendiri, dan dia yang ganti hidup senang kami inilah yang hidup di luar kena hujan dan panas matahari. Jadi belum ada konfirmasi apapun dari direktur karena beliau katanya masih dalam perjalanan sampai di Sorong jam dua ini,” pungkasnya.
Matius menilai keputusan yang dibuat oleh direktur RSUD Kabupaten Sorong, merupakan keputusan yang sepihak pasalnya CV Malatali hanya bergerak di bidang jasa keamanan (security), berlandaskan hal tersebut marga Osok terutama CV Malatali merasa tidak dihargai dan meminta beberapa tuntutan sebagai berikut :
- Agar dengan tegas direktur RSUD Kabupaten Sorong, Dr. Hendrik O. T. Mansa, Sp.B, SubSp-BD (K) segera keluar dari ruang kerja RSUD ini berada di tanah adat marga Osok Malatali.
- Bambu tui dan kain merah yang keluarga besar Osok palang di depan pintu ini menandakan bahwa, Dr. Hendrik O. T. Mansa, Sp.B, SubSp-BD (K) tidak boleh melakukan aktivitas atau bekerja di kantor yang ada di wilayah Malamoi ini seperti, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya semua daerah ini adalah tanah Malamoi.
- Kami keluarga besar CV Malatali/kami keluarga Malamoi Malatali menyatakan sikap dengan tegas. Dr. Hendrik O. T. Mansa, Sp.B, SubSp-BD (K) harus meninggalkan tanah Moi dan kembali ke daerah untuk membangun daerahnya sendiri.
- Bambu tui dan kain merah yang kami palang, di pintu ruang kerja Dr. Hendrik O. T. Mansa, Sp.B, SubSp-BD (K) adalah sumpah adat terhadap Dr. Hendrik O. T. Mansa, Sp.B, SubSp-BD (K) yang tidak menghargai hak kami orang Moi. Lebih khusus pimpinan CV Malatali dan keluarga besar Osok Malatali yang ada di tanah adat sendiri.
- Bambu tui dan kain merah yang kami palang di depan pintu ruang kerja akan kami buka apabila sudah ada pergantian direktur RSUD baru yang menggantikan Dr. Hendrik O. T. Mansa, Sp.B, SubSp-BD (K)
Nampaknya CV Malatali membuat pemalangan tersebut, dengan memasang surat pemberitahuan dari RSUD Kabupaten Sorong, serta surat balasan pemberitahuan dari pihak CV Malatali. Terlihat pula kain merah yang diikat pada bambu yang dipasang menyilang di depan ruangan direktur RSUD Kabupaten Sorong, yang memberi tanda tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kantor pada ruangan tersebut.
Sedangkan aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terpantau berjalan normal. (Fatrab)
Komentar