Kasus Pembunuhan di Hutan Arfai Dilimpahkan Ke Kejari Manokwari, Masuk Tahap Dua!

MANOKWARI,- Sat Reskrim Polresta Manokwari melimpahkan kasus pembunuhan berencana pada Senin (12/9/22) lalu, terhadap korban AS (20) dengan tersangka SI (19) dan AT (22) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama mengungkapkan bahwa mayat yang ditemukan di hutan tidak jauh dari Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) berinisial AS (20) di Kelurahan Arfai, Distrik Manowkari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Senin (12/9/22) lalu, adalah korban pembunuhan berencana.

____ ____ ____ ____

Kasat Reskrim Polresta Manokwari itu menerangkan bahwa fakta terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Dari ke 13 saksi tersebut, dijelaskannya polisi saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni SI (19) yang merupakan suami korban dan rekannya berinisial AT (22).

“Pembunuhan terhadap korban AS (20) dilakukan lantaran pelaku mengaku sakit hati karena korban selalu meminta uang denda dilunasi, karena pelaku pernah berselingkuh. Tetapi pelaku menyatakan masalah itu, sebelumnya sudah diselesaikan secara damai,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama

Saat melancarkan aksinya, dibeberkannya bahwa pelaku SI mengajak temannya AT dengan menjanjikan imbalan senilai Rp 5 juta. Lalu kedua pelaku itu melancarkan aksi kejahatan dalam pengaruh minuman keras, dan terjadilah penganiayaan hingga pembunuhan, dimana terjadi tepat sehari sebelum korban ditemukan atau pada Minggu (11/9/22) lalu, dimalam hari.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa AT mengajak korban AS untuk bertemu di Pantai Rendani hingga sempat melakukan hubungan seksual. Setelah itu, korban AS dibawa ke Kelurahan Arfai, lalu dianiaya hingga meninggal oleh kedua pelaku dan mayatnya ditinggalkan di hutan dekat TPA di Kelurahan Arfai.

“Kami menemukan rekaman video dan foto saat pelaku menganiaya hingga menghilangkan nyawa korban. Hal itu sempat diabadikan di telepon genggam milik pelaku yang kami sita sebagai barang bukti bersamaan dengan sebuah motor,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari itu menjelaskan saat ini pihaknya telah melimpahkan kasus pembunahan berencana oleh pelaku yang berinisal SI dan AT ke   tahap dua, dan diterima langsung oleh Kasih Datum Kejaksaan Tinggi Manokwari yang di pimpin oleh Kanit Pindum Sat Reskrim Polresta Manokwari, Ipda Persly Nahuway.

“Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Salah satu tersangka berinisial SI adalah suami korban, SI menjadi otak dibalik kasus pembunuhan berencana tersebut, motifnya karena sakit hati,” sebutnya.

Atas perbuatannya, dipaparkannya bahwa kedua tersangka dikenakan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” paparnya. (Rolly/Jharu)

Komentar