Kasihan Bayi Kasuari Ini Nyaris Diselundupkan

SORONG,- Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan bersama Karantina Pertanian Sorong dan BKSDA Papua Barat serta Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong melakukan rilis kasus penyelundupan satwa yang dilindungi.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Senin sore (16/08/21).

Kepada sejumlah wartawan Kapolres mengatakan terdapat beberapa satwa yang dilindungi, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang hayati dan karantina fauna.

“Kemarin ada beberapa satwa yang kami lindungi sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tetang hayati dan karantina.
Kemudian peraturan Pemerintah tahun 13 nomor 13 tahun 1994 tentang perburuan satwa,” terangnya.

Kapolres juga menjelaskan kegiatan tersebut terjadi pada malam Minggu tanggal 15 Agustus 2021 pukul 21.35 WIT, timnya bersama BKSDA Papua Barat, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong serta Karantina Pertanian Sorong melaksanakan razia pada setiap kedatangan kapal yang hendak memasuki pelabuhan laut Sorong baik dari Bitung maupun Manado.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan agar mencegah terjadinya penyelundupan atau masuknya barang-barang yang dilarang seperti miras kemudian satwa yang dilindungi seperti saat ini, mereka berhasil amankan beberapa binatang yang dilindungi yang terdapat pada kapal gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan laut Sorong dari Manokwari tujuan Makassar.

Kapolres mengatakan sesuai dengan informasi yang didapatkan oleh rekan-rekan Pelni darat melaporkan bahwasanya terdapat binatang yang terdiri dari, tiga burung kasuari kemudian dua kanguru Papua serta satu kuskus dan ini merupakan hewan atau satwa yang dilindungi dan tidak bisa di bawa keluar dari Papua.

Menurut Kapolres motif yang dilakukan oleh pelaku tersebut adalah dengan menuggu Kapal hingga terlihat sepi kemudian diambil oleh teman-teman TKBM dan dibawa ke dalam kapal.

Ia juga mengungkapkan hal serupa juga terjadi beberapa waktu lalu terdapat beberapa ekor ular yang telah diamankan. Sehingga pelaku masih diselidiki dan masih mencari informasi dari saksi-saksi TKBM dan akan dikembangkan kemudian untuk hewan-hewan tersebut akan diserahkan ke pihak karantina hewan dan tumbuhan untuk dikembalikan ke alam karena hewan tersebut umurnya masih sangatlah mudah.

Kapolres mengatakan jika terdapat pelanggaran, ancaman pidana yang diterima oleh sang pelaku selama 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta.

Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat Papua agar bersama-sama ikut melestarikan alam di Papua, dengan salah satunya tetap menjaga kelestarian hayati dan faunanya sehingga tidak memasarkan memperjualbelikan binatang yang dinyatakan dilindungi dan tidak dibawa keluar Papua.

“KM gunung Dempo ini asal Manokwari tujuan Makassar ada kemungkinan binatang ini juga mungkin dari wilayah kabupaten lain. Pastinya yang berdekatan dengan Manokwari dan di kabupaten-kabupaten tetangga karena di Sorong sudah jarang,”demikian tutup orang nomor satu di jajaran Kepolisian Sorong Kota ini. (Fatrab/oke)

Komentar