SORONG,- Satu tahanan Kejaksaan Negeri Sorong yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sorong, atas dugaan penyerangan Pos Ramil Kisor Kabupaten Maybrat, dinyatakan meninggal dunia akibat sakit dan tidak mendapatkan kekerasan dalam bentuk apapun, ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf Rumaikewi saat dikonfirmasi lewat saluran telepone, Kamis (3/11/22).
Gustaf membenarkan bahwa, salah satu tahanan titipan dengan inisial AM meninggal dunia karena sakit, dirinya juga menceritakan kronologis kejadian agar tidak terjadinya pemberitaan yang simpang siur dan lainnya terkait kematian tahanan titipan tersebut.
Gustaf pun menceritakan kronologis kejadian singkat kematian AM, dimana AM pada Rabu (2/11/22) setelah mengikuti proses persidangan dirinya tiba di Lapas dan masih terlihat berkumpul bersama teman-temannya serta keluarganya sendiri yang berasal dari Ayamaru.
Kemudian sekitar jam 17.30 WIT petugas jaga melakukan penguncian pada setiap blok dan mereka masuk ke kamar masing-masing.
“Teman-temannya yang dikamar itu ada sekitar 15 orang, mereka sama-sama di satu kamar itu bahkan ada saudara yang backup dia juga di kamar itu,” ungkapnya.
Setelah pulang sidang almarhum merasa kelelahan dan tidur sejenak. Kemudian Ia terbangun dan duduk bersama teman-temannya bermain kartu, setelah itu almarhum masih terlihat berbincang dengan teman-teman yang berada disampingnya.
Namun tiba-tiba almarhum merasakan sakit dan berbaring di atas tempat tidur. Melihat almarhum yang berbaring sakit akhirnya teman-teman sekamarnya pun melaporkan petugas, setelah petugas menghampiri almarhum mereka langsung mengambil tindakan dengan membawa almarhum ke Rumah Sakit Sele Be Solu.
Dikatakan Gustaf almarhum selama berada di Lapas Kelas IIB Sorong, tidak mengeluh kesakitan bahkan dirinya dalam kondisi tubuh yang sehat, namun saat menjalani proses persidangan dirinya tidak mengetahui lebih lanjut karena sudah berada diluar wilayah Lapas yakni berada dibawah pengawasan Pengadilan Negeri Sorong.
“Almarhum selama di Lapas tidak pernah mengeluh ke kita terkait dengan sakitnya, itu tidak pernah ada dan tiba pertama di Lapas juga dalam keadaan sehat, almarhum masuk di Lapas sekitar tanggal 13 bulan Oktober kemarin,” ungkapnya.
Saat tiba di rumah sakit almarhum ditangani oleh tenaga medis dengan memasangkan alat, karena almarhum terlihat semakin lemah dengan detak jantung yang semakin menurun.
“Jadi kami dari Lapas sudah mediasi, mau keluarga seperti apa divisum atau lain-lain itu nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya Abraham Mate alias AM bersama terdakwa lainnya Abraham Fetemte sempat terlihat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu (2/11/22) dengan agenda putusan sela majelis hakim atas eksepsi kedua terdakwa.
Dimana dalam putusan sela tersebut, Ketua majelis hakim Lutfi Tomu menolak eksepsi terdakwa. (Farabi)
Komentar