Jelang Lebaran, Karantina Pertanian Kelas I Sorong Musnahkan 14.400 Telur Asal Makassar

SORONG,- Badan Karantina Pertanian Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong melaksanakan pemusnahan terhadap media pembawa berupa telur ayam sebanyak 480 Ram dengan jumlah 14.400 butir telur yang berlangsung di halaman Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, Jl. Karantina, Aimas unit 1, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (22/4/22).

Dimana, telur tersebut merupakan hasil penahanan yang dilakukan oleh petugas Karantina Pertanian wilayah kerja pelabuhan laut Sorong pertanggal (15/4/22) lalu, yang mana 14.400 butir telur didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan, melalui KM Dobonsolo tujuan pelabuhan laut Sorong.

Pelaksanaan pemusnahan telur sebanyak 480 ram itu pun dilakukan, dikarenakan 14.400 telur ini tak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi atau phytosanitary produk hewan dari daerah asal sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada UU nomor 21 tahun 2019.

Selain itu juga, komoditi hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan ini merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK).

Hal tersebut disampaikan Kepala kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, I Wayan Kertanegara usai melaksanakan pemusnahan terhadap puluhan ribu butir telur.

Dikatakan I Wayan, terkait dengan dokumen karantina yang menjadi persyaratan penting, pemilik ataupun pengguna jasa tak bisa menunjukkannya kepada petugas dilapangan, sehingga pihaknya mengeluarkan surat penahanan yang diberikan kepada pengguna jasa tersebut.

“Pada surat penahanan itu, kita memberikan waktu selama tiga hari. Perwakilan pemilik di sini meminta kebijakan kepada kami, sudah kami sampaikan bahwa kebijakan itu ada mana kala ada suratnya dari daerah asalnya. Alasannya mereka kepada kami yakni lupa dan dokumennya masih ada di Makassar. Kalau memang seperti itu, kami bisa berikan kebijakan, artinya pihaknya harus melengkapi suratnya karena sudah dibuat, bukan melengkapi baru dibuat oleh pihak Karantina daerah asalnya,” kata I Wayan.

Disambungnya, perwakilan pemilik telur tersebut tidak melaporkan hingga menyerahkan bukti kepemilikan dokumen kepada pihaknya, dalam hal ini petugas Karantina Pertanian wilayah kerja pelabuhan laut Sorong, untuk dilakukan tindakan karantina. Sehingga, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang karantina yang berlaku.

“Pemilik telur tidak melaporkan dan menyerahkan kepemilikan dokumen kepada petugas karantina wilayah kerja pelabuhan laut Sorong, untuk kami lakukan tindakan karantina. sehingga pemusnahan ini sudah sesuai ketentuan undang-undang karantina yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, I Wayan membeberkan bahwa pengguna jasa meminta kepada pihak karantina pertanian wilayah Makassar untuk menerbitkan beberapa surat yang menjadi persyaratan yang diminta pihak Karantina Pertanian wilayah kerja pelabuhan laut Sorong, namun pihak karantina pertanian wilayah Makassar tak menggubris dan menolak hal tersebut, pihaknya berdalih bahwa media pembawa berupa telur ayam telah sampai ditempat tujuan, sehingga pihak karantina pertanian wilayah Makassar tak menerbitkan surat tersebut.

“Karena sudah seperti itu prosedurnya, tak bisa pihak karantina pertanian wilayah Makassar menerbitkan suratnya, setelah barang ada di tempat tujuannya. Selain itu, dilihat dari sisi keadaan telur ini, terlihat sudah agak busuk sehingga secara keamanan pangan tak layak dikonsumsi, diedarkan, bahkan dikembalikan. Kalaupun dikembalikan lagi kan rugi mereka disana, kalaupun itu menerima kembali,” terangnya.

Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, telur dengan berat mencapai 960 Kg tersebut, dimusnahkan dengan cara dilempar atau dibuang kedalam galian lobang dengan kedalaman mencapai 2 meter, kemudian dikubur, dimana pemusnahan tersebut dilakukan oleh beberapa pihak terkait diantaranya Kepala kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, perwakilan Lantamal XIV Sorong, perwakilan Denpom XVIII/1 Sorong, perwakilan Polres Sorong, perwakilan Polsek kawasan pelabuhan laut Sorong, perwakilan Dinas Peternakan kabupaten Sorong, pimpinan PT. Pelni cabang Sorong, petugas Karantina Pertanian Kelas I Sorong, serta beberapa awak media yang berkesempatan hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut. (Jharu)

Komentar