Intimidasi Aktivis Berpotensi Ancam Keselamatan Jurnalis, IJTI Papua-Maluku Surati Kapolda Desak Soal Ini

SORONG, PBD — Dugaan intimidasi terhadap aktivis dan advokat di Kota Sorong berkembang menjadi isu serius yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku menilai dinamika lapangan menunjukkan indikasi tekanan terhadap individu yang diasosiasikan sebagai wartawan, sehingga organisasi tersebut segera menyurati Kapolda Papua Barat Daya untuk meminta jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Peristiwa ini berkelindan dengan pemberitaan media online terkait gugatan wanprestasi empat mantan kuasa hukum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong atas dugaan tunggakan fee jasa advokat di Pengadilan Negeri Sorong. Publikasi tersebut memicu reaksi emosional sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.

Situasi memuncak ketika kediaman aktivis anti korupsi Andrew Warmasen didatangi sekitar 30 hingga 40 orang tanpa pemberitahuan, Senin (6/4/2026) pukul 15.37 WIT di RT 3 RW 5, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur. Kedatangan massa yang disebut dipimpin seseorang berinisial NLK itu turut membawa dua ekor babi sebagai simbol “denda adat”.

Insiden tersebut memicu kepanikan keluarga dan menimbulkan dugaan tekanan sosial. Dalam pertemuan itu, Andrew menerima berbagai tudingan, mulai dari disebut sebagai wartawan yang memberitakan hal negatif tentang kepala daerah hingga dikaitkan dengan sengketa fee advokat.

“Saya bukan wartawan maupun pengacara. Saya aktivis yang fokus pada pengawasan isu sosial dan keuangan publik,” tegas Andrew.

Ia membantah seluruh tudingan dan menilai tindakan massa tidak berdasar serta mengarah pada intimidasi. Andrew kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Papua Barat Daya pada Selasa (7/4/2026), dengan dugaan pelanggaran meliputi pencemaran nama baik, fitnah, dan tekanan.

Selain itu, ia menilai kejadian tersebut berdampak pada stabilitas lingkungan sebagai Ketua RT dan menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tidak hanya menyasar aktivis, pola serupa juga diduga terjadi terhadap seorang advokat perempuan di Kota Sorong. Massa yang mengatasnamakan pihak keluarga kepala daerah disebut mendatangi kediamannya dengan membawa simbol adat yang sama. Dugaan ini memperluas spektrum persoalan dari konflik personal menjadi isu keamanan profesi.

Koorwil IJTI Papua-Maluku, Chanry Suripatty, menilai indikasi di lapangan menunjukkan adanya persepsi keliru yang berpotensi membahayakan kerja jurnalistik.

“Dari peristiwa yang terjadi dan dinamika di lapangan yang kami cermati, massa datang karena menduga Andrew Warmasen adalah wartawan. Ini menunjukkan adanya potensi intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Karena itu kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dan jurnalis profesional,” ujar Koorwil IJTI Papua-Maluku, Chanry Suripatty dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sesuai mekanisme yang ada, dalam pemberitaan jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh hak-hak yang tersedia, seperti hak koreksi, hak klarifikasi, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” jelasnya.

IJTI menilai terdapat indikasi motif yang berpotensi mengganggu kebebasan pers jika tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Dalam pernyataan sikapnya, organisasi ini mengecam segala bentuk intimidasi terhadap aktivis dan wartawan, mendukung langkah hukum korban, serta mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut.

IJTI turut menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menekankan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Sebagai langkah konkret, IJTI memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolda Papua Barat Daya guna menjamin keamanan jurnalis di lapangan.

“IJTI segera melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolda Papua Barat Daya untuk menjamin keselamatan tugas-tugas pekerja pers di lapangan,” tegas Chanry.

IJTI turut mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi. Organisasi tersebut menilai praktik intimidasi terhadap individu maupun profesi memiliki dampak luas terhadap kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Kasus ini kini memasuki tahap awal penanganan kepolisian. Publik menunggu klarifikasi resmi aparat, sementara sorotan terhadap dugaan intimidasi yang melibatkan klaim otoritas sosial terus menguat di Kota Sorong. (**/Jharu)

____ _____ _____ _____ _____ ____

Komentar

News Feed