MANOKWARI, PAPUA BARAT – Gabungan TNI dan Polri telah membuka paksa palang yang dilakukan oleh masyarakat, imbas tuntutan ganti rugi terhadap korban pembegalan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Manokwari, Papua Barat.
Pantauan Sorongnews.com pemalangan yang terjadi sudah dua kali adakan mediasi bersama masyarakat secara baik-baik namun tidak ada titik temu karena permintaan di luar logika, maka dengan tegas palang di buka secara paksa.
Dalam insiden membuka palang sempat anggota kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa, karena massa sempat adakan perlawanan dengan menggunakan busur dan batu yang digunakan untuk memanah dan melempar aparat kepolisian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan untuk kejadian ini tersebut ada 1 anggota Polisi yang terluka dan ada 1 masyarakat yang ditahan karena mencoba untuk menembak anggota dengan busur.
Lanjutnya, untuk yang melakukan Pemalangan di dua titik di daerah Maruni dan Daerah Waisai akan dipanggil secara baik-baik, kalau tidak diindahkan maka akan melakukan penangkapan.
“Satu warga yang kami sudah amankan bisa jadi kami akan tetapkan sebagai tersangka” tegasnya.
Dalam insiden pemalangan tersebut diketahui satu anggota Brimob dilempar warga namun tidak terluka dan satu anggota Sabhara Polresta Manokwari kena lempar hingga tameng yang digunakan pecah hingga tangan berdarah.
Terkait kejadian tanggal 8/7/23 masalah penikaman dua korban, 4 orang pelaku sudah diamankan di Polresta Manokwari dan kami tetap proses secara hukum.
“Saya mengingatkan kepada keluarga Korban dalam insiden penikaman pada tanggal 8/7/23, kalau menjadi korban haruslah menjadi korban dan jangan menjadi pelaku. Karena dengan adanya pemalangan ini dari pihak korban sudah membuat masalah baru, karena sudah mengganggu fasilitas umum dan keamanan. Jadi stop melakukan Pemalangan kita sama-sama jaga Kota Manokwari,” himbau Kapolresta. (Rolly)
Komentar