Ini Alasan TPS 05 Mariat Pantai Pungut Suara Ulang

KABUPATEN SORONG, PBD – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara di 520 TPS dari 30 Distrik se-Kabupaten Sorong secara umum berjalan lancar.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan pencoblosan ditanggal 14 Februari 2024 lalu, terjadi indikasi pelanggaran di TPS 05 berlokasi di Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas yang berpotensi melaksanakan pemilihan suara ulang.

__

Hal ini disampaikan Kepala Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Sabtu (17/2/24).

Lebih lanjut dipaparkannya bahwa, alasan TPS 05 berpotensi PSU disebabkan telah terindikasi melakukan pelanggaran yang memenuhi kriteria dilakukannya PSU sesuai pasal 372 ayat (2) Undang-undang Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Alasannya itu sesuai dengan pasal 372 tahun 2017 ayat 2 yang menekankan bahwa indikasinya pemilih datang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 menggunakan undangan orang lain,” paparnya.

Dibeberkannya, terkait TPS se-Kabupaten Sorong yang berpotensi melaksanakan PSU, pihaknya menyatakan hingga sementara waktu belum ada.

“TPS lain sementara belum ada, yang ada hanya satu itu, di TPS 05 Mariat Pantai,” bebernya.

Ditanyakan wartawan Sorongnews.com terkait kesiapan penyelenggara PSU di wilayah Kabupaten Sorong, pihaknya menyarankan agar langsung mengonfirmasi ke pihak KPU Kabupaten Sorong.

“Itu konfirmasi ke KPU, karena kami sudah merekomendasikan ke KPU, nanti teknisnya mereka yang atur,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, potensi terjadinya PSU di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas itu disebabkan terdapat indikasi pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya menyertakan
undangan milik orang lain.

Diketahui, kejadian pelanggaran di TPS 05 itu dilaporkan warga dikarenakan tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebab undangannya telah digunakan orang lain.

Dimana warga yang datang mengantongi e-KTP saat ingin melakukan pencoblosan, kemudian mencocokkan dengan DPT, lantas nama warga itu telah digunakan hak pilihnya oleh orang lain.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan Sorongnews.com, kejadian tersebut dialami dan dirasakan oleh sejumlah warga yang mencapai 8 orang.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Sorongnews.com masih mengumpulkan berbagai informasi secara valid dan aktual terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di 2.156 TPS se-Papua Barat Daya yang berpotensi melaksanakan PSU.

Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, berdasarkan keterangan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Papua Barat Daya, Regina Gembenop, Jumat (16/2/24), menyebutkan terdapat sebanyak 13 TPS yang berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU).

13 TPS se-Papua Barat Daya yang dimaksud yakni 3 TPS di Kota Sorong, 1 TPS di Kabupaten Sorong, 6 TPS di Kabupaten Sorong Selatan, 1 TPS di Kabupaten Raja Ampat, dan 2 TPS di Kabupaten Maybrat. (Jharu)

Komentar