SORONG, – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bersama The Body Shop Indonesia menggelar webinar semua peduli, semua terlindungi dan sahkan RUU PKS, Sabtu (20/3/21). Sejumlah nara sumber mengupas tuntas terkait mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang, Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
CEO The Body Shop Indonesia, Aryo Widiwardhono mengatakan bahwa The Body Shop yang didirikan oleh aktivis perempuan Anita Roddick pada tahun 1976 itu, bukan hanya sekedar bisnis, atau transaksi jual beli semata. The Body Shop memiliki komitmen dan kapasitas untuk melakukan edukasi dan mendorong perubahan yang baik.
Dikatakan olehnya, RUU PKS yang gagal disahkan oleh DPR RI membuat The Body Shop ikut memiliki kewajiban bersama pejuang lainnya untuk mendorong agar RUU PKS yang melindungi harkat martabat perempuan dapat segera disahkan oleh DPR RI.
“Kekerasan seksual di Indonesia sudah pada tahap darurat, menurut hasil survei Magdalane dan Lentera Sintas pada tahun 2016, 93 persen penyintas kekerasan seksual tidak melaporkan ke penegak hukum atau tidak ada penyelesaian hukum, sedangkan hanya 1 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Kenapa penting mendukung RUU PKS, karena semua peduli, semua terlindungi, mendukung dan membantu para perempuan untuk berada di lingkungan yang aman dan bebas kekerasan, agar seluruh masyarakat mendapat perlindungan hukum dan terhindar victimizion,” ujar Aryo.
Ditambahkan oleh Public Relation and Community Manager The Body Shop Indonesia, Ratu Ommaya, bahwa melalui jejaring The Body Shop dihampir seluruh Indonesia, dengan 100 lebih karyawan serta 1 juta pelanggan, The Body Shop melakukan upaya mendukung pengesahan RUU PKS. Diantaranya Shoes in silence adan shoes art installation, yaitu mengumpulkan lebih dari 500 pasang sepatu pelanggan dan karyawan TBS dan kampanye melalui penandatanganan petisi. Dimana 421,218 petisi sudah diserahkan ke Komisi VIII DPR RI dan Petisi per 19 Maret 2021 telah terkumpul 428,856 petisi dan akan dikumpulkan hingga RUU PKS disahkan.
“Kami harap dengan keterlibatan jurnalis perempuan dalam memberitakan mengenai RUU PKS, banyak yang mendukung, mengumpulkan petisi, agar darurat kekerasan seksual ini lebih didengar oleh wakil rakyat. Kami juga terus bersama Kaukus perempuan di DPR RI mendorong agar RUU PKS yang berada dalam daftar prolegnas dari 32 RUU bias segera diundangkan. Kita jangan terdorong dengan pro dan kontra, namun bagaimana pentingnya RUU ini melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual,” harap Aryo.
Komentar