Implementasi Inpres 1/2022, Tim Koordinasi Gelar Monev se-Pulau Papua Raya

SORONG, PBD – Dalam upaya meningkatkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan.

Tim Koordinasi Inpres 1/2022 menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap 6 Pemerintah Provinsi se-Pulau Papua Raya serta 42 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Pulau Papua Raya bertempat di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Kamis (25/4/24).

Diketahui kegiatan itu guna menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan monev dilakukan dengan membedah satu persatu permasalahan dalam pelaksanaan JKN di daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Tim Koordinasi Inpres 1/2022 terdiri dari Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

Dalam keterangannya, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati menyampaikan berdasarkan data BPJS Kesehatan (per 1 April 2024) jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.817.638 jiwa (96,67%) dari jumlah penduduk Indonesia.

Lebih lanjut, diterangkannya, sedangkan untuk wilayah di Pulau Papua (6 provinsi dan 42 Kabupaten/Kota) telah mencapai UHC lebih dari 98% dari jumlah penduduk se-Pulau Papua Raya.

“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN dimana rata-rata sekitar 92% kepesertaan penduduk yang aktif,” ujar Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati dalam keterangannya yang terima Sorongnews.com.

Selain sisi kepesertaan, dipaparkannya, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, Pemerintah Daerah di wilayah Pulau Papua secara total masih memiliki tunggakan iuran wajib Pemerintah Daerah lebih dari 26 milyar rupiah dan masih banyak Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang belum memenuhi iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya yang meliputi 5 komponen.

Dirinya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya.

“Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program Negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” ungkapnya.

Selaku ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN.

Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda.

“Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui perlibatan non pemerintah agar kewajiban pembayaran tanggung jawab tunggakan Pemda terpenuhi,” terangnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono menekankan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

“Kemenko PMK terus memantau secara regular pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan Program JKN,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono.

Diakuinya, kegiatan ini dimulai oleh paparan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan mekanisme pengangaran JKN. Melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK dan seluruh stakeholder bisa memantau 9 komponen penganggaran JKN dalam APBD.

Pada kesempatan yang sama, dirinya menyebutkan, data penganggaran 9 komponen JKN ini dijadikan acuan dalam kegiatan monev untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN.

Narasumber dari Kementerian Keuangan yang hadir juga menyampaikan data sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked Kesehatan yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan Kesehatan, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasik Tembakau (DBH CHT) termasuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus).

Dalam kesempatan itu, Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda. Ditambah lagi, selama 2023 total klaim RS milik pemerintah dan pembayaran kapitasi kepada Puskesmas/FKTP kepada Pemerintah daerah di seluruh Papua berjumlah Rp 981,1 Milyar. Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Papua.

Selanjutnya, 48 Pemda tersebut dibagi ke dalam 3 kelompok untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detil yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati. Sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda antara lain dengan memaparkan nilai kapitasi dan klaim RS yang dibayarkan BPJS Kesehatan, besaran tunggakan iuran Pemda dan alternatif penyelesaiannya, Anggaran yang dialokasikan Pemda pada Tahun 2024, dan potensi alokasi DBH/DAU.

Hasil monev menunjukkan bahwa hampir seluruh daerah sudah mencapai UHC namun masih terdapat kendala mulai dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 92%.

Selain itu, adanya tunggakan dalam pembayaran iuran oleh Pemda, baik kontribusi iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran), PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU Kelas 3, hingga iuran wajib Pemda atas ASN daerahnya.

Tampak hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Perangkat Desa terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, Kepala BPKAD, dan Direktur RSUD dari 48 Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para panelis Tim Monev yaitu Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet Teguh Supriadi, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Tenaga Ahli Madya Bodro Pambudiutomo, Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Aditya Nur Yuslam, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri Wasja, Deputi Direksi Manajemen luran BPJS Kesehatan Agus Mustopa, Deputi Direksi Perluasan dan Kepatuhan Peserta Fachrurazi, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata dan secara daring Kasubdit Pelaksana Anggaran IV Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kresnadi Mukti. (**/Jharu)

Komentar