Imbas Efisiensi Anggaran, KPU PBD Tarik 39 Kendaraan Dinas dan Batasi Perjalanan Dinas

SORONG, PBD – Buntut efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) turut menindaklanjuti hal tersebut dengan menarik 39 kendaraan dinas di lingkup KPU Kabupaten dan Kota se Papua Barat Daya serta membatasi perjalanan dinas.

Kabag teknis dan hukum KPU PBD, Paris Urai Pedai mengatakan bahwa sesuai Inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah, arahan eselon 1 KPU RI ditindaklanjuti surat sekretaris KPU provinsi nomor 94/rt.08-sd/96/1.2/2025
untuk melakukan perampingan anggaran biaya sewa berupa paket meeting, biaya sewa kendaraan dinas dan perjalanan dinas.

“Oleh karena itu menindaklanjuti surat tersebut maka kendaraan dinas bagi 5 komisioner, 1 sekretaris di setiap 5 kabupaten dan 1 kota serta kami 3 orang kabag di KPU Provinsi total 39 kendaraan harus segera dikembalikan ke KPU provinsi,” ujar Paris di ruang kerjanya, Senin (17/2/25).

Ditambahkan Paris, bahwa baru KPU Kabupaten Sorong yang rencana menyerahkan kendaraan dinas dalam waktu dekat. Ia berharap kepada pejabat KPU kabupaten dan kota lainnya untuk segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

Selain efisiensi biaya sewa kendaraan, Paris mengungkapkan bahwa sesuai surat sekretaris KPU PBD Nomor 100/sdm.09-sd/96/1.2/2025 perihal kordinasi pengajuan dan permohonan ijin, maka perjalanan dinas untuk komisioner atau sekretaris yang akan menghadiri pelantikan kepala daerah di Jakarta dilakukan kordinasi dengan sekretaris KPU karena disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. (Oke)

___ ___ ___ ___

Komentar