SORONG, PBD – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam tindakan arogansi dan pengancaman sejumlah jurnalis oleh oknum anggota Lantamal XIV Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (9/7/24).
Awalnya, para jurnalis di Kota Sorong, tengah melaksanakan tugas peliputan, terkait salah satu oknum anggota TNI-AL diduga tembak diri di Markas Lantamal XIV/Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (7/7/24).
Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Maluku-Papua, Chanry Suripatty melalui siaran persnya, mengecam keras tindakan oknum TNI-AL yang mengancam dan mengusir jurnalis saat hendak melaksanakan tugas peliputan di Markas Lantamal XIV.
Tak hanya itu, Korwil IJTI Maluku-Papua juga meminta seluruh jurnalis agar harus memboikot seluruh pemberitaan terkait institusi TNI-AL di seluruh Tanah Papua.
“Panglima Koarmada III yang membawahi Lantamal di wilayah Papua harus turun usut tuntas tindakan arogansi ini jangan anggap remeh karena soal ancaman tidak bagus, makanya harus ada tindakan tegas,” katanya.
Ia pun meminta seluruh jurnalis di tanah Papua untuk memboikot seluruh pemberitaan TNI-AL di Papua.
Chanry berujar, sebagai mitra harusnya anggota TNI-AL memperlakukan jurnalis selayaknya, bukan malah jadikan musuh.
Menurutnya, hingga kini masih ada indikasi hal yang tidak baik, sehingga sering jurnalis dihalang-halangi saat menjalankan tugas.
“Kalau sudah melakukan pengancaman serta pengusiran maka mereka anggap jurnalis ini adalah musuh,” jelasnya.
Harusnya, TNI-AL melawan musuh negara yang mengganggu kedaulatan negara. sementara jurnalis bukan lawan negara.
Untuk Itu, IJTI Korwil Maluku-Papua menyatakan sikap:
- Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
- Mendesak semua pihak termasuk aparat TNI-AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi. (**/Oke)
Komentar