MERAUKE, PAPUA SELATAN – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze-H Riduwan telah dinyatakan lengkap seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis, (29/8/24).
Pantauan sorongnews.com, pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) Merauke yang akrab disapa MARI ini resmi menutup proses pendaftaran kontestan pilkada 2024 pada hari terakhir di KPU Merauke.
Bacabup-wabup Merauke, Hendrikus Mahuze-H Riduwan didampingi istri mengenakan pakaian adat Papua suku Marind Esam (Muting) dan H Riduwan mengenakan pakaian adat Jawa didampingi istri datang mendaftar ke KPU Merauke diantar partai pengusung dan massa pendukung sebagai tim koalisi Merauke maju.
MARI merupakan peserta terakhir yang menjadi pasangan keempat bakal calon bupati dan wakil bupati Merauke. Diusung partai PKB, PSI, Perindo, dan PBB.
Bacabup Merauke, Hendrikus Mahuze menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan yang masih memberikan kesempatan untuk bisa mendaftar ke KPU Merauke.
Terlebih mendapat dukungan dari partai pengusung dan tim kerja yang mengantarkan keduanya melalui tahapan demi tahapan pilkada 2024.
“Saya bersama Pak H Riduwan dan tim koalisi Merauke maju mengimbau semua pendukung tim kerja, mari kita rapatkan barisan, kita jaga keamanan, ketertiban, tidak saling menghujat. Mari kita jadikan demokrasi pilkada Merauke gembira,” ajak putera daerah Marind.
Putera daerah Marind ini optimis memenangkan pilkada serentak 27 November 2024 mendatang di Bumi Anim Ha.
Sementara itu, Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun dalam sambutannya menyampaikan persyaratan pencalonan dan syarat calon diteliti KPU.
Berkas dokumen tersebut harus lengkap dan benar, semua dipastikan dalam verifikasi yang dilakukan tim pada unggahan baik di Silon maupun Sipol.
Dia mengatakan, pendaftaran bacakada Merauke sudah berjalan sejak 27 Agustus dan akan ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT.
“Harapan kita bersama agar semua proses dan tahapan senantiasa berjalan baik dan dilakukan dengan gembira tanpa ada permusuhan,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Merauke menjelaskan, setelah diverifikasi selama kurang lebih 2,5 jam sejak sore hingga petang akhirnya dokumen Hendrikus Mahuze-H Riduwan dinyatakan lengkap dan benar.
Paslon MARI kemudian diberikan surat tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke RSUD Merauke yang masih menunggu konfirmasi waktunya dari RSUD. (Hidayatillah)
Komentar