Hari Buruh, Disnaker Papua Barat Lakukan Hal Ini

SORONG, – Puluhan pekerja mendatangi Hotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (30/4/21). Kedatangan mereka selain dalam memperingati Hari buruh 1 Mei juga guna mendengarkan sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Ermawati Siregar mengatakan bahwa sosialisasi undang-undang cipta kerja ini bekerja sama dengan pihak kepolisian Sorong dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei 2021. Dimana peringatan hari buruh tahun ini difokuskan pada dialog, sosialisasi, dan kegiatan bersifat sosial sebab dimasa pandemi COVID-19 ruang gerak masih terbatas.
“Mengapa dilakukan di Sorong sebab disini (Sorong) organisasi serikat pekerja sangat lengkap sehingga sangat tepat jika dilakukan sosialisasi di Sorong,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang cipta kerja disosialisasikan karena dari sekian banyak muatan regulasi tersebut, hanya sebagian kecil cluster ketenagakerjaan. Sehingga diturunkan dalam peraturan pemerintah nomor 34, 35, dan 36 yang didalamnya mengatur hak pekerja termasuk kontrak dan pesangon.
“Memang secara teknis belum dijabarkan dengan peraturan Menteri namun perlu disosialisasikan terlebih dahulu sehingga serikat pekerja mengetahui gambaran umum peraturan ini. Karena selama ini banyak penolakan padahal aturan pemerintah itu untuk kebaikan masyarakat,” imbuhnya.
Sejumlah pekerja nampak antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka berharap selain Peraturan Pemerintah, ada Peraturan Menteri juga yang lebih menguatkan dan melindungi hak pekerja. (Oke)

Komentar