MAYBRAT, PBD – Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya mensosialisasikan aturan-aturan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) di dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu legislatif (Pileg), Pilpres maupun Pemilukada serentak tahun 2024 mendatang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa usai membuka sosialisasi menekankan bahwa, netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 sangatlah penting. Seluruh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Maybrat harus netral tidak boleh berpihak.
“Yang dituntut penyelenggara itu ASN harus netral, tidak boleh terlibat politik praktis dan tak boleh mendukung si A ataupun si B saat pemilu. ASN itu cukup melayani masyarakat, tidak boleh ada gerakan tambahan,” tegas Ferdinandus Taa kepada Jurnalis di Gedung Samusiret Vaitmayaf, Rabu (12/4/23).
Menurutnya, ASN yang melawan tidak netral akan diberikan sanksi. Dimana sanksi ini ada ringan, sedang maupun berat, bahkan ASN yang bersangkutan bisa diberhentikan atau dipecat dari aparatur.
“Kami berharap kepada Bawaslu Maybrat, jika ada ASN terlibat dilaporkan dan diberi data. Sehingga ASN tersebut kami berikan sanksi, kalau dia pimpinan OPD atau distrik kami ganti dan copot dari jabatannya, tidak ada urusan,” tegasnya.
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Maybrat, Farli Sampetoding Rego tambahkan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah berjalan. Oleh sebab itu, pihaknya wajib memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di dalam hal ini ASN tidak boleh terlibat politik praktis.
Menurutnya, untuk tahapan saat ini sedang dilakukan pemutahiran data pemilih. Lalu di partai politik sedang buka pendaftaran bagi calon. Sehingga para ASN harus menjaga diri selama tahapan-tahapan tersebut jalan hingga pada pemilu.
“Coba bayangkan saja, kalau para ASN atau pejabat terkontaminasi politik. Tentunya dia akan melayani orang dan kelompok tertentu dari hasil pemilu tersebut. Hal ini harus kita pahami secara baik. Olehnya netralitas ASN itu sangatlah penting untuk menjaga pemilu yang bermartabat,” kata Farli.
Dijelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2015 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, kampanye dilarang melibatkan ASN. Tak cuma itu, ASN ataupun pejabat tidak boleh memberikan dukungan maupun statement mengajak dan mendukung calon atau pasangan tertentu.
“Tentu jika terbukti ada sanksi-sanksinya yaitu kurungan penjara dan denda uang. Oleh sebab itu, kami menghimbau agar ASN menjaga diri dan memposisikan diri supaya pemilu tidak terjadi masalah,” imbuhnya. (Valdo)
Komentar