SORONG, PBD – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua hal penting terkait usulan pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada pemerintah pusat. Namun diakuinya, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.
“Soal DOB itu semua kan yang penting kita sudah sampaikan, karena itu kewenangan kan ada di pemerintah pusat. Yang penting kita sudah berjuang, tetapi keputusannya ada di pusat,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu usai menghadiri pelantikan PW Fatayat NU PBD di IAIN Sorong, Kota Sorong, Sabtu sore (17/5/25).
Diterangkannya, meskipun aspirasi dari daerah telah disampaikan, proses pemekaran wilayah seperti pembentukan DOB tetap harus mengikuti prosedur dan tahapan yang ditentukan pemerintah pusat. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses tersebut.
“Proses ini tetap melalui mekanisme, jadi tidak tahu kapan pastinya. Kita tunggu saja maunya pemerintah pusat, ya itu semua kita terima,” bebernya.
Pada kesempatan itu, ia turut menyinggung soal keterbatasan pembiayaan dan beban pengelolaan yang saat ini masih dihadapi oleh pemerintah provinsi, sehingga menambah wilayah DOB akan menjadi tantangan tersendiri.
“Karena ini semua kan berkaitan dengan pembiayaan dan lain sebagainya. Kita sekarang mau urus provinsi saja, sudah pusing, kalau mau tambah baru lagi itu agak repot,” sebutnya.
Meski demikian, Elisa menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah tetap mendukung aspirasi masyarakat, dengan harapan bahwa proses dari pusat akan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya telah mengusulkan pembentukan 6 DOB kepada Pemerintah Pusat. 6 DOB yang diusulkan yakni Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Imekko (Inanwatan, Metemani, Kais, Kokoda), Kabupaten Malamoi, Kabupaten Mpur, Kabupaten Raja Ampat Utara, serta Kabupaten Raja Ampat Selatan.
Usulan 6 DOB dari Pemprov PBD ini sebagai upaya strategis dalam rangka mempercepat pembangunan sekaligus pemerataan layanan publik di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Dari usulan 6 DOB oleh Pemprov PBD, diketahui 2 DOB diantaranya masuk dalam draf calon DOB yang layak berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daeran Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2025 lalu. 2 DOB yang masuk dalam draf calon DOB yang layak yakni Kabupaten Imekko dan Kabupaten Raja Ampat Selatan. (Jharu)
Komentar