MANOKWARI,- Kasus penggelapan uang terjadi di tubuh PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS), perusahaan tersebut mengalami kerugian terbilang cukup besar, yakni menelan kerugian mencapai 54 juta, dengan tersangka penggelapan uang berinisial DP.
Sebelumnya, tersangka DP bersama kuasa hukumnya, melayangkan permohonan di sidang Praperadilan, namun alhasil, poin permohonan yang dilayangkan DP ini pun di tolak pengadilan, dan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menetapkan DP sebagai dalang (tersangka) penggelapan uang di tubuh PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS), Selasa (30/08/2022).
Saat dimintai keterangan oleh Sorongnews.com, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, melalui Kanit Tipider, Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan awal mula terjadinya indikasi dugaan penggelapan uang dalam jabatan oleh tersangka DP.
Dimana dipaparkannya bahwa, DP sebelumnya berkerja di PT. MPHS sebagai Asisten Defisi 3, namun seiring berjalannya waktu, indikasi penggelapan uang pun tercium dan mencuat oleh pihak perusahaan, sehingga pihak perusahaan itu langsung membuat laporan kepada Polres Manokwari atas indikasi penggelapan uang yang dilakukan DP ini.
“Awal kronologis kejadian, dimana tersangka DP ini berkerja di PT. Medco Papua Hijau Selaras sebagai Asisten Defisi 3, dan pihak perusahaan memberikan uang kepada tersangka DP agar membagikan gaji kepada karyawan di perusahaan tersebut. Namun alhasil, tersangka DP ini tidak sesuai membagikan gaji kepada karyawan, dan data karyawan yang tersangka DP masukan ke perusahaan itu tidak sesuai dengan gaji yang diterima karyawan, perkara penggelapan uang yang dilakukan tersangka DP sudah terjadi dari tahun 2021,” ungkapnya.
Disambungnya bahwa, sebelumnya tersangka DP dilaporkan oleh karyawan kepada pihak perusahaan, atas indikasi penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka ini. Kemudian, menerima laporan dari karyawan itu, pihak PT. Medco Papua Hijau Selaras membuat laporan polisi di Polres Manokwari.
“Dari kejadian penggelapan oleh tersangka DP, banyak karyawan yang melaporkan hal tersebut kepada pihak perusahaan, kemudian pihak perusahaan langsung membuat laporan polisi di Polres Manokwari,” ujarnya
Lebih lanjut, Kanit Tipider itu menyebutkan, tersangka DP bersama kuasa hukumnya melayangkan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada saat sidang Praperadilan, DP menilai proses adminitrasi dan prosedur yang dilakukan oleh Polres Manokwari terdapat kejanggalan yang terjadi.
“Setelah dibuatkan laporan polisi, Polres Manokwari langsung melakukan penyelidikan, DP ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka DP serta kuasa hukumnya melakukan permohonan pada sidang Praperadilan bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tersangka serta kuasa hukumnya menilai ada proses adminitrasi dan prosedur yang salah dari pihak Polres Manokwari,” tuturnya.
Dijelaskannya, pada saat sidang Praperadilan dilaksanakan bertempat di PN Manokwari, dalam pelaksanaan Sidang Praperadilan, pengadilan menolak permohonan yang dilayangkan tersangka DP bersama kuasa hukumnya, sehingga proses hukum tersangka DP tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, sidang Praperadilan di menangkan oleh Polres Manokwari.
Ditambahkannya, tersangka DP telah diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, atas tindakan yang dilakukan DP, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 378 KUHP tetang penipuan, dengan mendekam di dinginnya jeruji besi paling lama 5 tahun kurungan.
“Sekarang kami telah P21, tersangka DP dua minggu yang lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, tersangka DP telah diamankan di Kejari Manokwari, tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 378 KUHP tetang penipuan, dengan ancaman kurungan pidana paling lama 5 tahun penjara, tutupnya. (Rolly/Jharu)
Komentar