Gakumdu Hentikan, Bawaslu Teruskan Temuan Pelanggaran Administrasi AFU ke KPU PBD

SORONG, PBD – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Papua Barat Daya resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana atas nama terlapor Calon Gubernur Abdul Faris Umlati (AFU) yang sebelumnya dilimpahkan Bawaslu setempat untuk dilakukan penyelidikan.

Pembina Gakumdu PBD, Kombes Pol Novia Jaya dalam keterangan persnya kepada awak media di Sorong, Minggu (3/11/2024) malam mengatakan dari hasil penyelidikan Gakkumdu, Laporan Polisi Nomor: Pol B.228/X/2024 SPKT Polda Papua Barat tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur formil.

Awalnya, penyidik sudah sama-sama melakukan penelusuran yang pada akhirnya direkomendasikan bahwa perkara ini ditindaklanjuti atau disidik melalui tindak pidana pemilu.

“Berarti ada dua hal yang Gakumdu kerjakan. Pertama melalui administrasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Kemudian kedua, kami penyidik sudah melaksanakan juga melanjutkan permasalahan ini dengan membuatkan laporan polisi,” terangnya.

Lanjutnya, pada 13 Oktober 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: Pol B.228/X/2024 SPKT Polda Papua Barat tentang dugaan tindak pelana Pemilu atas nama terlapornya yaitu Abdul Faris Umlati. Pihaknya kemudian melakukan langkah-langkah membuat esensi penyidikan, rencana penyidikan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Waktu yang diberikan kepada kami sesuai Undang-undang adalah 14 hari kerja ya, bukan hari kalender dan telah memeriksa sebanyak 23 saksi termasuk terlapor Abdul Faris Umlati. Terhadap terlapor kami sudah lakukan pemanggilan pada tanggal 24 Oktober namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan panggilan kedua untuk hadir pada tanggal 28 Oktober dan yang bersangkutan hadir dan sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” terangnya.

Lanjut Kombes Novia, penyidikan berjalan terus dan tentu pihaknya harus memenuhi unsur pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP terkait dengan harus adanya keterangan ahli.

“Kami kemudian melakukan rapat Gakumdu berkaitan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Kenapa? Karena kita harus membuktikan masalah material perbuatannya. Kemudian formil yaitu berbicara tentang surat PLT atau surat penunjukan yang terlapor terbitkan. Itu yang kita harus tanyakan kepada Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

Pihaknya kemudian membagi tugas dengan teman-teman dari Bawaslu PBD untuk selanjutnya tanggal 19 Oktober 2024 mendatangi Kementerian Dalam Negeri RI membawa surat dari Gakumdu PBD.

Karena belum mendapat respon, pihak Gakumdu PBD kembali menyurat ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 25 Oktober 2024.

“Juga tidak ada balasan atau petunjuk-petunjuknya. Sehingga kami rapat lagi bahwa ini untuk memohon alat bukti secara material terpenuhi namun secara formil tidak terpenuhi. Sehingga kami sepakat kasus ini kami hentikan,” pungkas Kombes Novia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati menuturkan bahwa, pihaknya telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 terkait pelanggaran administrasi penggantian pejabat yang dilakukan Cagub nomor urut 1, Abdul Faris Umlati.

“Adapun rekomendasi pelanggaran administrasi yang kami berikan kepada KPU itu berdasarkan hasil penelusuran yang telah kami lakukan dan juga berdasarkan hasil pleno bersama 5 pimpinan tanpa disetting opini, jadi semua bersepakat, yang intinya bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati,” kata Zatria.

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, Bawaslu PBD meminta agar KPU PBD segera dan wajib menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Bawaslu PBD.

“Dengan demikian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan juga keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.

Dibeberkannya bahwa, berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU PBD diberikan kurun waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu PBD ataupun tidak. (Jharu)

Komentar