Fraksi NasDem DPRD Maybrat Rekomendasikan Pansus Wabup Dihentikan

 

MAYBRAT,- Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, merekomendasikan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Bupati Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2017- 2022 agar diberhentikan. Fraksi NasDem mengambil tindakan tegas ini karena tindak lanjut dari pimpinan partai pengusung Sako (Sagrim-Kocu) 2017 tak menemukan solusi dan terkesan ulur waktu.

“Jika masih hanya ulur waktu terus-menerus dan membuang waktu, kami Fraksi NasDem DPRD Maybrat merekomendasikan tahapan pansus untuk diberhentikan saja. Kami juga bakal menarik anggota pansus DPRD PAW wakil bupati. Sebab, kami melihat pimpinan partai koalisi tidak mencapai titik temu atau win-win solusi”, tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen Via WhatsApp (WA)-nya, Selasa (6/7/21).

Menurut Yonas, tahapan pansus PAW Wakil Bupati dibentuk setelah 40 hari dihitung dari almahum Paskalis Kocu berhalangan tetap (meninggal dunia). Pembentukan pansus ini beranggotakan dua orang dan dikirim setiap masing-masing fraksi DPRD Maybrat. Begitu dibuka pendaftaran lalu dilakukan penelitian berkas, calon lebih dari dua orang.

Akhirnya, lanjut dia, pansus berkonsultasi ke Kemendagri karena calon wakil bupati lebih dari dua tak sesuai ketentuan Pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016. Jadinya pihak pansus kembali memberi ruang ke pimpinan parpol melakukan komunikasi tingkat partai koalisi pengusung Sako dan memperpanjang waktu sesuai kesepakatan dari pimpinan-pimpinan partai sedikitnya empat kali.

“Pansus DPRD memberi ruang perpanjangan waktu ini agar dari partai koalisi pengusung Sako yakni Partai Golkar, NasDem, PDIP dan PKS di Pilkada 2017 memiliki kesepakatan. Tapi kenyataannya empat kali perpanjangan tidk ada titik temu dari pimpinan partai. Hal ini adalah kenyataan sehingga public jangan mempersalahkan pansus”, ujar politisi muda pria kelahiran Mare 1986 ini.

Ia juga apresiasi pimpinan beserta anggota, staff pansus DPRD PAW wakil bupati sudah bekerja secara maksimal sesuai tahapan yang diatur dalam amanat Pasal 176 UU nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan tata tertib DPRD Maybrat nomor: 2 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah antar waktu sisa masa jabatan periode 2017-2022.

“Silahkan publik menilai siapa yang salah, dan pansus telah bekerja sangat maksimal untuk menghasilkan wakil kepala daerah untuk membantu kepala daerah melakukan tugas-tugas negara di Maybrat. Apabila ada pihak yang ingin tetap ada wakil, silahlahkan saja. Intinya pansus akan diplenokan untuk pemberhentian tahapan. Dan silahkan buat pansus ulang dan kocok ulang dua nama saja, tapi ingat masa waktu sisa enjure time”, tutupnya. (Valdo)

Komentar