Fileb Wamafma Sebut Mafia Tanah Tidak Boleh Berkuasa di NKRI Terkhusus Tanah Malamoi

SORONG,- Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Fileb Wamafma, melakukan Kunjungan Kerja di Kota Sorong, Senin (19/9/22), tujuan kunker tersebut yakni membahas Isu yang berkaitan dengan agraria juga inventarisir bahkan persoalan besar yang sering terjadi yaitu masalah tanah lebih sering dikenal dengan Mafia Tanah di daerah.

“Kunker kami di Papua ini mengambil dua konteks pertama evaluasi otsus di bidang pertanahan kemudian agraria pada umumnya pertemuan tadi kita bisa lihat, sejak undang-undang otsus tahap periode 20 tahun yang lalu 2021 dan sekarang undang-undang nomor 2 tahun 2021 pun belum ada hal yang signifikan terkait dengan pengaturan market tanah masyarakat adat,” ungkap Wamafma.

Menurutnya, memang undang-undang otsus harus menjadi rujukan utama dalam kebijakan afirmasi pertanahan di daerah, akan tetapi sampai saat ini jika diikuti dari pandangan tokoh masyarakat untuk pemerintah bahwa belum terlaksana sebab belum ada peraturan khususnya.

Oleh sebab itu jelasnya, kalau hal inilah yang menjadi persoalan nasional ketika pemerintah ingin membangun papua dan benturannya tentang tanah ini akan menjadi penghambat bagi investasi maupun pembangunan di daerah, Baginya tidak ada alasan lain kecuali pemerintah daerah dan MRP DPR DPRP harus segera untuk menjadikan rancangan peraturan daerah khusus menjadi prioritas.

“Tidak bisa tunggu waktu yang lama lagi karena ini prioritas masalah yang urgen sehingga memberikan jaminan perlindungan proteksi hak tanah bagi masyarakat papua, kita sudah bicara tingkat pusat dengan kementerian terkait bersama aparat hukum pusat juga bahwa harus ada supervisi dan laporan secara berkala di mana ketika ada indikasi mafia tanah maka harus ada penindakan secara tepat,” tuturnya.

Ditambahkan Wamafma, pihaknya pun sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dan Ia berharap tidak sebatas lisan saja akan dimintai dokumen-dokumen juga agar pihak kementerian terkait dipanggil dengan melibatkan kepolisian kejaksaan agung untuk bisa diproses secara hukum.

“Kita tidak boleh membiarkan mafia tanah itu berkuasa di Negara Republik Indonesia demi alasan apapun,” tegasnya.

Wamafma sebut pihaknya akan membawa sejumlah aspirasi saat akan kembali ke Jakarta untuk dirumuskan dalam pandangan DPD terkait dengan pertanahan yang akan disampaikan pada utusan Komite I dalam sidang, bahwa ada persoalan besar yang harus dibicarakan secara detail bukan hanya Papua tapi hampir seluruh Indonesia.

“Persoalan itu ialah pertanahan dan komitmen pemerintah untuk membasmi ini kan kita harus dukung dengan cara DPD harus punya bukti konkrit evaluasi dan pengawasan agar rapat dengar pendapat dengan kementerian terkait tentu akan menjadi bukti yang kita sampaikan, tetapi juga akan advokasi berkaitan dengan aspirasi,” ucapnya.

Sebagai salah satu Senator pihaknya akan menyediakan lembaga bantuan hukum bagi masyarakat adat yang ada di Suku MalaMoi untuk memperjuangkan hak mereka baik di kementerian kota atau sampai pada pengadilan.

“Sifat kita harus berjuang bersama-sama tidak bisa kita biarkan masyarakat adat kita yang terbeban dengan kekurangan ketidakmampuan ketidakberdayaan inilah buat mereka terjerat pada masalah-masalah, kita harus baik sebagai politikus dan senator papua barat ya harus berdiri paling depan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” tutupnya. (Mewa)

Komentar