SORONG, PBD – Pintu gerbang atau akses jalan masuk menuju kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang berlokasi di Jalan Sorong-Makbon, Kota Sorong dipalang pemilik ulayat setempat, Selasa (22/7/25).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, pemalangan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT oleh pemilik hak ulayat setempat.
Pemilik ulayat memalang pintu gerbang utama TPA Sampah tersebut menggunakan bambu, kayu, ranting pohon hingga memasang kain merah.
Akibat aksi pemalangan yang dilakukan, sejumlah kendaraan truk sampah tak dapat melakukan mobilitas atau aktivitas di kawasan TPA Sampah Makbon lantaran ditutupnya akses pintu gerbang utama TPA tersebut.
Salah satu perwakilan pemilik ulayat TPA Sampah Makbon, Lewi Osok menyebut bahwa pemalangan ini dilakukan lantaran terdapat hal yang tidak bisa terselesaikan bersama.
“Kami tidak palang pemerintah atau lainnya, kita buat (lakukan pemalangan) karena ada hal yang tidak bisa terselesaikan, maka terjadi ini (pemalangan),” ujar salah satu perwakilan pemilik ulayat TPA Sampah Makbon, Lewi Osok.
Diakuinya bahwa, sejak Mantan Bupati Sorong John Piet Wanane menjabat sebagai Bupati ditahun 1997 hingga kini, tanah ini dijadikan TPA Sampah, namun terdapat syarat yakni harus mengakomodir kepentingan pemilik ulayat setempat.
Ia membeberkan, hingga kini tidak ada niatan sedikitpun agar menuntut ganti rugi berupa materi atas tanah tersebut ke pemerintah daerah setempat.
“Keluarga kami sejak awal dijanjikan buat bisa diakomodir jadi ASN, namun sampai saat ini pemilik ulayat tidak juga diakomodir,” bebernya.
Tak hanya itu, ia bahkan blak-blakan bahwa hingga kini kawasan TPA Sampah Makbon masih berstatus tanah adat.
“Tanah TPA Sampah ini masih berstatus tanah adat,” imbuhnya.
Kendati demikian, dijelaskannya bahwa pihaknya selama ini membuka ruang agar dilakukan mediasi ke pemerintah daerah, namun justru dinilainya pemerintah daerah tak menghiraukan hal tersebut.
Dilain sisi, Lewi Osok menuturkan bahwa pihaknya telah meminta terkait tender proyek sampah agar tidak melibatkan PT (pihak ketiga) yang saat ini menangani proyek persampahan.
“Kami minta proyek sampah ini tidak melibatkan PT yang saat ini bekerja, jika PT ini terus menangani proyek sampah maka palang akan terpasang terus. Kami tidak punya masalah dengan pihak pemerintah, kalau mau tau masalah tanya ke Direkturnya,” ungkapnya.
Pemilik ulayat berharap agar secepatnya Pemerintah Daerah dapat membuka ruang dan berembuk bersama terkait persoalan yang dianggap merugikan pemilik ulayat setempat.
Persoalan persampahan di Kota Sorong memasuki Babak ketiga dimana sebelumnya, babak pertama diawali aksi unjuk rasa petugas kebersihan di kantor Wali Kota Sorong. Mereka membuang tumpukan sampah di kantor wali kota meski sempat dibersihkan usai ditemui asisten II Pemkot Sorong.
Episode kedua berlanjut usai pertemuan dengan Walikota Sorong tak temui titik temu. 121 petugas kebersihan melakukan aksi serupa dengan membuang sampah di kantor wali kota. Kini persoalan sampah memasuki babak ketiga yaitu pemalangan tempat pembuangan akhir sampah di Makbon.
Belum diketahui secara pasti bagaimana pemerintah kota sorong akan menuntaskan janji kampanyenya terkait penanganan sampah di Kota Sorong. (Jharu)
Komentar