Empat Terpidana Kasus Makar Siap Dipulangkan ke Sorong, Kuasa Hukum Ajak Jaga Kedamaian

SORONG, PBD – Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua pada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan jajaran, atas rencana pemulangan empat terpidana kasus makar asal Sorong dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar Kelas I ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Empat terpidana tersebut yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. Selama proses hukum, mereka didampingi bantuan hukum dari tim advokasi tersebut.

“Berita ini akan menjadi sukacita bagi para istri, anak-anak dan cucu-cucu serta keluarga besar dari keempat terpidana,” kata Tim Advokasi dalam siaran pers yang diterima media.

Tim kuasa hukum juga berencana hadir mengawal langsung proses pemulangan para klien mereka dari Makassar hingga tiba dengan aman di Sorong.

Keempat terpidana sebelumnya diproses hukum di Polresta Sorong sejak April 2025 dengan tuduhan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dikurangkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, tim advokasi mengajak seluruh masyarakat di Kota Sorong untuk menerima serta menghormati putusan pengadilan.

“Penyambutan kepulangan keempat hamba Tuhan dapat dilakukan dengan damai, dengan senantiasa menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal,” tegas Yan.

Tim Advokasi berharap pemulangan empat warga Sorong tersebut dapat berlangsung lancar tanpa gangguan keamanan. Mereka juga meminta seluruh pihak turut menjaga ketenteraman di wilayah Kota Sorong.

“Kami akan mengawal seluruh proses pemulangan mereka dari Makassar hingga tiba di Sorong,” beber Yan.

Hingga saat ini, jadwal resmi pemulangan masih menunggu kepastian administrasi dari pihak terkait. (oke)

Komentar