Empat Terdakwa Kasus Makar Terima Vonis 7 Bulan Penjara, Segera Bebas Akhir November

MAKASAR, SUKSES – Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus makar asal Sorong, masing-masing kepada Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, dalam sidang putusan yang berlangsung di Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11).

Dalam perkara pidana Nomor 967 atas nama Abraham Goram Gaman dan 968 atas nama Piter Robaha, majelis hakim yang diketuai Herbert Harefa, SH, MH, dengan anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH, menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan makar sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong. Seluruh masa penahanan sementara keduanya dipotong dari hukuman.

Untuk perkara Nomor 969 atas nama Nikson May dan 970 atas nama Maksi Sangkek, majelis hakim yang dipimpin Hendry Manuhua, SH, M.Hum dengan hakim anggota Herbert Harefa dan Samsidar menjatuhkan putusan yang sama 7 bulan penjara dengan dakwaan turut serta melakukan tindak pidana makar berdasarkan Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, begitu pula Jaksa Penuntut Umum Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong. Dengan demikian, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum para terdakwa dalam keterangan persnya menyatakan menghormati putusan majelis hakim, meskipun tetap berpendapat bahwa tidak ada fakta persidangan yang memenuhi unsur dakwaan JPU.

“Kami meminta mereka dibebaskan, tetapi kami menghormati putusan majelis,” ujarnya.

Dengan pembacaan putusan yang berlangsung sejak pukul 13.16 hingga 15.30 Wita, proses persidangan resmi berakhir. Keempat terpidana diperkirakan akan bebas sekitar seminggu jelang akhir November 2025, sesuai sisa masa pidana yang telah dijalani sejak penahanan. (*/Oke)

Komentar