MANOKWARI, PAPUA BARAT- Satuan Narkoba Polresta Manokwari berhasil pengedar Psikotropika jenis Pil Koplo berinisial A di Jalan Pasir Manokwari, Papua Barat, Senin (8/5/23).
Kasat Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosihol kepada sorongnews.com membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengamankan pelaku yang berinisial A yang mengedarkan obat-obatan Pil Koplo jenis psikotropika yang sudah dicabut izin Obat tersebut oleh Balai Pom, dan Obat tersebut sudah tidak diijinkan beredar di masyarakat.
“Pelaku memesan Obat tersebut dari Pulau Jawa dan tiba di Manokwari dan langsung diedarkan ke masyarakat terutama teman-teman dekatnya. Dimana A menjual 4 pil obat dengan harga Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah). Adapun efek setelah meminum obat tersebut menjadi mabuk,” ujar Kasatnarkoba.
Kasat menjelaskan fungsi obat tersebut biasa dipakai untuk menenangkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), tapi sudah tidak dipakai lagi karna izin obat tersebut sudah dicabut oleh Balai Pom.
“Pelaku yang kami tangkap bukan pegawai kesehatan hanya pekerja swasta dan pelaku menjual obat tersebut tidak melibatkan orang lain hanya pelaku sendiri,” imbuhnya.
Dari pengungkapan tersebut tim resnarkoba berhasil amankan pula Obat Pil Koplo sebanyak 564 butir Obat Koplo.
“Untuk undang-udang kesehatan bagi yang mengonsumsi kami tidak melibatkan beda jika dengan undang-undang Narkotika, pasti pelaku kami libatkan,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Rutang Polresta Manokwari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku disangkakan dengan Undang Cipta Kerja Pasal 197 KUHP 15 Tahun Penjara dan Pasal 196 KUHP 10 Tahun Penjara. (Rolly/01)
Komentar