RAJA AMPAT, PBD – Polres Raja Ampat melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AYL pengedar narkotika jenis ganja di Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat.
Dalam keterangan persnya, Selasa (30/7/24) Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Mertayasa mengungkapkan, pada 26 Juli 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota polres Raja Ampat berhasil menangkap pelaku berinisial AYL pengedar daun ganja kering yang bertempat di perumahan sosial Kota Waisai Raja Ampat.
Setelah diamankan bebernya, dari tangan pelaku ditemukan 22 plastik bening berisikan daun ganja dengan berbagai ukuran siap dijual, dan pelaku AYL mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial AM di Sorong.
“Ketika anggota kami amankan pelaku, telah ditemukan 22 plastik bening yang berisikan daun ganja kering siap jual, dan barang itu dibeli juga dari seseorang inisial AM di Sorong, ” ujar Kapolres
Kapolres berharap Polres Raja Ampat dan masyarakat bersama sama mencegah peredaran narkotika dan menjaga generasi muda di Kabupaten Raja Ampat.
“Himbauan saya, masyarakat bersama sama mencegah peredaran narkotika di Raja Ampat, langkah utama yaitu jangan turut terlibat, mencoba coba dan jangan turut menjual barang haram ini, ” tandasnya.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya, 1 bungkus plastik ukuran sedang berisikan narkotika Golongan 1 jenis ganja, 4 bungkus plastik ukuran kecil berisikan narkotika Golongan 1 jenis ganja, 17 bungkus plastik ukuran kecil berisikan narkotika Golongan 1 jenis ganja, uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 6 lembar, 1 unit handphone merk I Phone 7 warna gold, 9 buah plastik ZIP IN, 1 buah kantong plastik warna kuning, 1 buah kantong plastik warna ungu, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana panjang warna abu-abu.
AYL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (David)
Komentar