KABUPATEN SORONG, PBD – Dalam melaksanakan pemantauan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sorong, Papua Barat Daya. Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) bersama dengan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong (Unimuda), bertempat di Unimuda Sorong, Kabupaten Sorong, Senin (19/8/24).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, diketahui Unimuda merupakan kampus yang sebelumya sudah melakukan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan KND dan saat ini Unimuda sudah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai bagian dari intitusi yang berfungsi memberikan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Rektor Unimuda, Dr. Rustamadji menjelaskan bahwa, pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi memiliki tantangannya tersendiri, namun demikian Unimuda senantiasa mendukung pemenuhan hak disabilitas.
“Pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi memiliki tantangannya tersendiri, namun di Unimuda senantiasa mendukung pemenuhan hak disabilitas,” kata Rektor Unimuda, Dr. Rustamadji.
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, di Unimuda terdapat mahasiswa penyandang disabilitas dan terdapat Unit Layanan Disabilitas (ULD), sehingga dapat terus menerus bersinergi dengan pihak manapun dalam upaya pemenuhan hak disabilitas.
“Di Unimuda sendiri sudah ada mahasiswa disabilitas dan sudah ada Unit Layanan Disabilitas, sehingga bisa dapat terus bersinergi dengan pihak manapun dalam upaya pemenuhan hak disabilitas,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KND, Kikin Tarigan menyebutkan bahwa,.Perguruan Tinggi sebagai entitas akademis yang independen memiliki Tridharma yang dapat diimplementasikan dalam kajian, penelitian, pemberdayaan masyarakat yang mengarah pada pemetaan masalah dan potensi serta solusi dalam proses pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas khususnya di Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Menurutnya, hal-hal tersebut tentunya akan menjadi kontribusi akademis kepada pemerintah dan berbagai stakeholder terkait.
“Kami apresiasi atas berbagai stakeholder di Sorong ini yang sangat positif, responsif dan antusias terhadap upaya pemenuhan hak disabilitas. Ada pak rektor Unimuda, kemarin diskusi dengan berbagai organisasi keagamaan, Opdis, kita butuh banyak kolaborasi dan aksi bersama mereka agar bisa mengakselerasi pemenuhan hak-hak disabilitas di wilayah Papua,” ujar Komisioner KND, Kikin Tarigan.
Ditambahkan Komisioner KND lainnya, Fatimah Asri Mutmainah memberikan penjelasan bahwa terdapat 2 kata kunci dalam upaya percepatan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yaitu kolaborasi dan interaksi.
“Kolaborasi memungkinkan semua elemen bergerak sesuai dengan potensi dan sasarannya, seperti dengan perguruan tinggi dengan Tridharma perguruan tingginya, ada riset dan kajian tentang disabilitas yang hasilnya bisa menjadi rekomendasi bagi kebijakan tentang disabilitas, mahasiswanya bisa buat unit kegiatan peduli disabilitas dan lain sebagainya,” papar Komisioner KND, Fatimah Asri Mutmainah.
“Sedangkan interaksi menjadi kunci karena bisa menjadi media silaturahmi saling diskusi, saling terbuka, sehingga setiap hambatan komunikasi dan masalah lainnya dapat diatasi dengan baik,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KND maupun Unimuda sama-sama berkomitmen dalam melaksanakan pemantauan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi termuda di Indonesia ini, sekaligus bersepakat memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi. (**/Jharu)
Komentar