RAJA AMPAT, PBD – Kepala Kampung Rauki Distrik Supnin Kabupaten Raja Ampat inisial SU, resmi dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya, Kamis (6/11/2025).
Laporan ini, terkait dugaan tindak pidana penggelapan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2024, senilai Rp. 225. 000.000, Penyalahgunaan Kewenangan, dan Pemalsuan Tanda Tangan.
Kuasa Hukum, Hayrul Raha, SH menyatakan, ia diberi kuasa dari Sekretaris dan Bendahara untuk melaporkan dugaan penggelapan dana dan penyelahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Kampung Rauki.
Yang mana, di Tahun 2024 Kepala Kampung diduga telah menggunakan Dana Desa sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk membayar hutang pribadinya, serta menggelapkan Dana Desa sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Menurut Pengacara muda itu, kliennya memiliki bukti kuat untuk melaporkan SU atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana desa sebesar 160 juta rupiah di tahun 2024. Yang mana di tahun 2024 DDS tahap 1 hinga tahap 3 sebesar 160 juta rupiah digunakan untuk membayar utang pribadi Kepala Kampung Rauki.
Selain itu, SU juga dituduh melakukan penunjukan Sekretaris dan Bendahara baru tanpa sepengetahuan Bamuskam, masyarakat, dan perangkat Kampung Rauki.
“Di Tahun 2025 kepala Kampung menunjuk Sekretaris dan Bendahara baru menggantikan Yohanes Imbir selaku Sekretaris lama dan Ferri Bendahara lama tanpa proses musyawarah dan sepengetahuan Bamuskam, masyarakat serta perangkat Kampung Rauki, ” bebernya
Hayrul menduga kuat, Kepala Kampung Rauki ingin menggelapkan DDS Tahun 2024 dengan cara yang tidak susuai prosedur dan aturan yang ditetapkan.
Sebab itu, ia bersama klaennya telah membuat pengaduan resmi ke polisi dan mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Sorong dilampirkan bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana penggelapan DDS 2024.
“Pengaduan resmi telah dibuat ke polisi dan kami telah mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Sorong dengan dilampirkan beberapa bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana penggelapan ADD dan DDS,” kata Kuasa Hukum Hayrul.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kampung Rauki, Yohanes Imbir membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan DDS tersebut.
Lebih mirisnya lagi, kata Yohanes, Kepala Kampung secara sepihak menggantikan dia bersama Bendahara tanpa musyawarah dengan masyarakat dan perangkat kampung lainnya.
“Kami merasa harga diri sebagai manusia sudah diinjak, sehingga kami adukan masalah ini dan tindaklanjuti ke kepolisian,” tegasnya. (David)








Komentar