MAYBRAT, PBD – Polres Maybrat melakukan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujukan kepada dua pasangan yang hendak mau menikah di ruangan Vikon Mapolres Maybrat, Polda Papua Barat, Selasa (16/5/23).
Sidang BP4R dipimpin langsung Wakapolres AKP Zawal Halim didampingi Kabag Sumda, Iptu Muhammad Rusli, Rohaniawan Iptu Muslim Nuhuyanan dan Aipda Alfian Lappu Dekko, SH, Brigpol M. Lessy mewakili kasi propam, pengurus Bhayangkari serta orang tua/wali dari dua pasangan.
Dua pasangan yang menjalani sidang BP4R yakni, Bripda. Reza Ramli dengan Siti Wulan Ramadhan, dan Bripda Soleman Jexon Werimon dengan pasangan Bripda Federika Antoh anggota Polwan Polres Maybrat.
Dalam arahannya, Wakapolres sampaikan kepada kedua pasangan yang hendak mau menikah, bawasannya sidang BP4R sebagai tanda kesiapan sebelum melangsungkan pernikahan. Dimana kesiapan diperhatikan dalam sidang BP4R berlanjut ke pernikahan yang berikutnya.
“Sidang BP4R adalah untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi setiap personel Polri dan calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Sebab ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” jelas Wakapolres.
Sidang BP4R dilakukan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan anggota beserta pasangan melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggungjawab Polri yang sangat berat. Olehnya, diperlukan pengertian dari pasangan sehingga bisa mendukung pelaksanakan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. (Valdo)
Komentar