SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) secara resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, bertempat di Aston Hotel Sorong, Kota Sorong, Jumat (20/12/24).
Perda perdana APBD provinsi termuda di Indonesia ini telah bersama-sama ditetapkan dalam pelaksanaan rapat paripurna DPR PBD ke IV masa sidang III tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua Sementara Anneke Lieke Makatuuk didampingi Ketua Dewan Sementara Henry Andrew George Wairara serta dihadiri langsung Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad bersama pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelum ditetapkannya APBD 2025 itu, pimpinan sidang terlebih dahulu menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna apakah setuju atau tidak, lantas seluruh anggota DPR menjawab dengan serentak menyetujui hal tersebut.
Akhirnya, DPR Papua Barat Daya resmi menetapkan APBD Papua Barat Daya tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.693.424.915.206,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus enam rupiah).
Penetapan APBD PBD tahun anggaran 2025 ini termuat dalam Keputusan DPR PBD Nomor 52 Tahun 2024 yang dibacakan Sekretaris Dewan Johannes Naa, dengan rincian sebagai berikut :
A. Pendapatan
Pendapatan sebesar Rp1.693.424.915.206,00 dengan uraian:
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp179.828.712.361,00 terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Sebesar Rp177.828.712.361,00 dan lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp2.000.000.000,00
2. Transfer Pusat sebesar Rp1.508.019.827.000,00 terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp83.946.237.000,00
b. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp613.815.791.000,00
c. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp92.920.469.000,00
d. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp9.739.824.000,00
e. Dana Otonomi Khusus Rp396.573.842.000,00 dan f. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus sebesar Rp707.597.506.000,00
B. Belanja
Belanja daerah secara keseluruhan pada APBD Induk TA 2025 sebesar Rp1.693.424.915.206,00 dengan uraian sebagai berikut:
1. Belanja Operasi sebesar Rp1.082.029.291.846,00 terdiri dari :
a. Belanja Pegawai sebesar Rp302.219.388.054,00, b. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp598.350.710.922,25
c. Belanja Hibah sebesar Rp160.969.192.869,75 d. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp20.490.000.000,00
2. Belanja Modal sebesar Rp363.165.949.391,00 terdiri dari:
a. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp23.078.735.900,00,
b. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp57.400.268.272,00,
c. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp282.431.866.969,00,
d. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp55.078.250,00,
e. Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp200.000.000.00
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp9.425.670.831,00
4. Belanja Transfer sebesar Rp238.804.003.138,00 terdiri dari:
a. Belanja Bagi Hasil sebesar Rp109.319.711.838,00 dan
b. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp129.484.291.300,00
C. Pembiayaan
Pembiayaan sebesar Rp5.576.375.845,00 dengan uraian: Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Sebesar Rp5.576.375.845,00. (Jharu)
Komentar