DPRK Raja Ampat Tetapkan Perda APBDP Minta Bupati Jajaran Sukseskan Pemilu 2024

RAJA AMPAT, PBD –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat menggelar penutupan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan dan Pengesahan Peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) Raja Ampat tahun anggaran 2023, yang bertempat di Ruang Sidang DPRK Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa 16/10/2023 malam.

Rapat Paripurna ketiga masa sidang kedua itu dipimpin oleh Ketua DPRK Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey didampingi Wakil Ketua I Reinold M. Bula, Wakil Ketua II Charles A.M. Imbir bersama sejumlah anggota.

Selain itu, turut hadir Wakil Bupati Raja Ampat, Dandim 1805/RA, Perwakilan Polres RA, Tokoh Agama, Pejabat Esalon III dan IV, Pimpinan Perbankkan serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan daerah Kabupaten Raja Ampat.

Dalam sidang tersebut, ditunjuk sebagai juru bicara DPRK Raja Ampat, H. Muhammad Said dari Partai Demokrat menyampaikan 10 point pandangan akhir fraksi fraksi Dewan.

Wakil Ketua II DPRK, Reinold M. Bula mengatakan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2023 sering terjadi dalam penganggaran tahun berjalan.

Pergeseran yang terjadi selama pelaksanaan anggaran di tengah semester tahun berjalan serta hasil pemeriksaan laporan anggaran tahun sebelumnya merupakan penyebab munculnya penyesuaian anggaran tahun berjalan.

Dirinya menjelaskan bahwa perubahan anggaran dapat terjadi karena perkembangan anggaran yang tidak sesuai asumsi – asumsi kebijakan anggaran yang melampaui atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya sebelumnya dipindahkan.

“Oleh karena itu, dokumen APBD P yang disepakati eksekutif maupun legislatif adalah sebesar satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar lima ratus enam puluh enam juta delapan puluh empat ribu enam puluh enam rupiah (Rp1.836.566.084.066), ” terangnya

Selain itu, Ia mengajak Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta seluruh perangkatnya bersinergi mensukseskan tahapan pilkada. Hal itu sesuai edaran Mendagri tentang pendanaan pilkada 2024, mengharuskan dilakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2024 sebelum akhir tahun anggaran 2023.

“Untuk itu, kami (DPRK) mengharapkan Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pilkada pada APBD-P. Sehingga dapat membackup KPU dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada tahapan pilkada 2024, ” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menerangkan proses pembahasan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistim formulasi kebijakan publik untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Kata AFU sapaan akrab Abdul Faris Umlati, bahwa kebijakan publik yang tepat merupakan kata kunci bagi keberhasilan sebuah erah pemerintahan atau dengan kata lain, hanya pemerintahan yang memiliki keunggulan dalam kebijakan publik yang memiliki peluang untuk maju bersama masyarakat.

Dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah memberikan makna kemitraan sehingga dapat meluaskan pemahaman subtansi rancangan kebijakan tersebut.

“Kita tentu berharap, agar APBD P tahun anggaran 2023 dapat menjadikan kebijakan publik sesuai tuntutan dan kebutuhan yang dihadapi baik Pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Raja Ampat, ” imbuhnya

Lebih jauh Faris menjelaskan bahwa hampir seluruh dunia saat ini mengalami badai elnino yang berdampak pada ketersediaan pangan.

Sebab itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota diminta untuk penguatan ketersediaan kebutuhan stok pangan di seluruh daerah termasuk Raja Ampat.

“Pemerintah daerah akan lebih perkuat Dinas Ketahanan Pangan pertama melakukan sosialisasi, tetapi yang paling terpenting adalah menyiapkan bibit unggul dan pupuk bagi petani, ” pungkasnya. (Kevin)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar