DPR Papua Barat Daya Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2026, Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama

SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Senin (10/11/2025).

Agenda utama rapat paripurna ini yakni penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat Daya Anneke Lieke Makatuuk didampingi Ketua DPR PBD Ortis Fernando Sagrim serta Wakil Ketua II Fredrik Frans Adolof Marlissa.

Hadir pula Pj Sekda PBD Yakob Kareth, para anggota DPR PBD, jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov PBD sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam laporannya, Wakil Ketua I DPR PBD Anneke Lieke Makatuuk menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS meskipun sempat mengalami kendala waktu dan dinamika dalam prosesnya.

“Kita patut bersyukur, meskipun mengalami kendala waktu serta sedikit dinamika dalam pembahasannya, namun dengan semangat kerja sama antara pemerintah dan DPR Papua Barat Daya, dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 akhirnya dapat disepakati bersama,” ujar Wakil Ketua I DPR PBD Anneke Lieke Makatuuk.

Anneke menuturkan bahwa, dalam proses pembahasan, DPR PBD bersama Pemerintah Provinsi telah mengakomodasi skala prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para anggota dewan.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa nota kesepakatan KUA dan PPAS 2026 yang ditandatangani bersama akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Papua Barat Daya Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Fokus pembahasan diarahkan kepada pertumbuhan makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS 2026,” jelasnya.

Anneke menekankan bahwa arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026 harus selaras dengan program prioritas jangka menengah dan panjang pemerintah daerah, potensi serta kemampuan keuangan daerah, dan kebijakan pembangunan nasional.

“Kebijakan anggaran yang disusun diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan Papua Barat Daya, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menjawab kebutuhan nyata masyarakat di seluruh wilayah,” pungkasnya.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan DPR PBD, proses berikutnya yakni penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Jharu)

Komentar