DPR Kota Sorong Tetapkan Kode Etik dan Tata Beracara, Perkuat Integritas Lembaga

SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna XVII masa sidang tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/8/25).

Rapat paripurna ini membahas dan menetapkan Peraturan DPR Kota Sorong tentang Kode Etik dan Tata Beracara, yang menjadi pedoman penting bagi setiap anggota dewan dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahrir Nurdin didampingi Wakil Ketua II Ricky Taneri, serta dihadiri Sekretaris Dewan Sara Kondjol bersama segenap anggota DPR Kota Sorong.

Penetapan peraturan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Badan Kehormatan DPR Kota Sorong Sungep, Wakil Ketua I Syahrir Nurdin, dan Wakil Ketua II Ricky Taneri.

Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahrir Nurdin mengatakan bahwa penetapan kode etik dan tata beracara ini menjadi momentum penting dalam rangka memperkuat konsistensi kelembagaan DPR, sekaligus memperteguh komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kode etik berfungsi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi representasi rakyat,” ujar Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahrir Nurdin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tata beracara akan mengatur mekanisme penanganan pelanggaran etik mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi. Kedua instrumen ini, menurutnya, merupakan wujud pengawasan internal agar DPR tetap bekerja dengan integritas tinggi dan menjadi teladan bagi masyarakat.

“Penyusunan kode etik dan tata beracara DPR Kota Sorong telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk konsultasi publik terbatas, pembahasan antarfraksi, serta masukan dari tenaga ahli,” paparnya.

Ia menyebut, dokumen kode etik dan tata beracara tersebut telah disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan DPRD Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta norma sosial yang hidup di masyarakat.

“Kami ingin memastikan aturan ini benar-benar relevan dengan kebutuhan DPR Kota Sorong, sekaligus selaras dengan nilai moral, etika, dan hukum,” imbuhnya.

Syahrir menegaskan, dengan disahkannya peraturan ini, DPR Kota Sorong berkomitmen menjadi lembaga yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Ia turut mengingatkan seluruh anggota DPR untuk menjaga nama baik lembaga serta menjadi wakil rakyat yang bekerja sungguh-sungguh demi kepentingan masyarakat.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Syahrir menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyusunan aturan tersebut, mulai dari pimpinan DPR, Badan Kehormatan, fraksi-fraksi, hingga tim ahli dan staf sekretariat.

“Dengan disahkannya kode etik dan tata beracara ini, DPR Kota Sorong berharap dapat meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat kepercayaan publik, dan menjaga kehormatan lembaga sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” tandasnya. (Jharu)

Komentar