SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sorong, Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong, pihak perusahaan CV Jusnik serta perwakilan 121 petugas kebersihan bertempat di ruang rapat Kantor DPR Kota Sorong, Jumat (18/7/25).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, pelaksanaan RDP ini merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang dilakukan para petugas kebersihan selama dua hari terakhir di kawasan Kantor Wali Kota Sorong.
Aksi unjuk rasa petugas kebersihan tersebut dipicu lantaran ketidakpastian nasib mereka pasca berakhirnya kontrak kerja antara CV Jusnik dan Pemerintah Kota Sorong pada 30 Juni 2025 lalu.
Tanpa kepastian kontrak baru dan kejelasan siapa yang bertanggungjawab terhadap pengangkutan sampah, para petugas kebersihan terancam kehilangan mata pencaharian.
Pelaksanaan RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Michael Ricky Taneri didampingi oleh Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahrir Nurdin dan dihadiri sejumlah anggota DPR Kota Sorong.
Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Michael Ricky Taneri menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dari petugas kebersihan akan dituangkan dalam berita acara resmi, yang selanjutnya akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Sorong untuk ditindaklanjuti.
“Teman-teman petugas kebersihan sudah dua hari lalu datang menyampaikan aspirasi. Maka hari ini kami tindak lanjuti. Hari ini akan ada berita acara dan itu akan kami sampaikan ke Bapak Wali Kota untuk ditindaklanjuti. Saya yakin, beliau cukup bijak melihat situasi ini,” ujar Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Michael Ricky Taneri.
Diakuinya bahwa, pihaknya telah meminta penjelasan dari DLH dan Dinas Ketenagakerjaan terkait belum dibukanya proses lelang resmi pengelolaan kebersihan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Sorong. Hingga saat ini, belum ada pemenang lelang resmi yang ditunjuk, meski kebutuhan akan pengangkutan sampah tetap berjalan.
Ricky membeberkan bahwa, menurut keterangan dari DLH untuk menjaga kebersihan kota, pihaknya telah menunjuk pelaksana sementara. Para petugas ini bekerja tanpa menerima bayaran terlebih dahulu, dengan harapan akan dibayar oleh pihak yang nantinya memenangkan proses lelang.
“Dari penjelasan DLH, mereka menunjuk sementara agar kebersihan tetap terjaga. Mereka bekerja tanpa dibayar dulu, dan nantinya pihak pemenang lelang wajib membayarkan pekerjaan yang sudah dilakukan,” bebernya.
Dipaparkannya bahwa, DPR Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga para petugas kebersihan mendapatkan kepastian kerja. Dirinya menyatakan, keberpihakan terhadap 121 petugas kebersihan merupakan prioritas utama.
“Karena ada tanda tangan kami dalam berita acara, maka kami juga akan terus mengawal itu. Kami ingin ada hasil terbaik bagi semua pihak, terutama 121 pejuang kebersihan ini,” tegasnya.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian masalah pengelolaan sampah di Kota Sorong dan memberikan kepastian hak bagi para pekerja yang telah berjasa menjaga kebersihan di Ibukota Provinsi Papua Barat Daya itu. (Jharu)
Komentar