SORONG, PBD – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, menyoroti lambannya penanganan perkara dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Andrew John Miners, pimpinan PT Misool Eco Resort (PT MER) sekaligus Pembina Yayasan MER.
Selain Andrew John Miners, kasus ini juga menyeret Dorothea Deardon Nelson, mantan Managing Director PT MER sekaligus Executive Director Yayasan MER. Hingga kini, menurut Senator yang akrab disapa ARK itu, proses hukum terhadap keduanya dinilai belum jelas dan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami melihat negara seolah kalah terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Andrew John Miners sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya,” ujar ARK kepada media di Sorong.
Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka dan proses penyidikan selesai, seharusnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diteliti. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Namun, hingga saat ini, lanjut ARK, proses tersebut belum terlihat. Bahkan, Dorothea Deardon Nelson diduga telah kembali ke Malang tanpa adanya kepastian hukum.
Menurut ARK, selama ini kinerja Imigrasi Papua Barat dan Papua Barat Daya dinilai kurang transparan. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, baik dari LSM maupun LBH, kerap tidak diikuti dengan informasi perkembangan kasus kepada pelapor.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporan mereka, seperti di kepolisian yang memberikan SP2HP. Kalau Imigrasi tertutup seperti ini, masyarakat akan malas melapor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten Raja Ampat, setiap tahun dikunjungi ratusan ribu warga negara asing. Karena itu, pengawasan keimigrasian harus diperketat agar tidak merugikan negara.
ARK mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Andrew John Miners tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 tanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Papua Barat di Manokwari. Namun, menurutnya, penetapan tersebut terkesan dilakukan secara tertutup dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
“Ini menimbulkan kecurigaan publik. Jangan sampai ada sesuatu yang disembunyikan, apalagi PT MER dikenal sebagai perusahaan besar dan mapan di Raja Ampat,” katanya.
ARK menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Status perusahaan maupun kekuatan finansial tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan proses hukum.
Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, ARK juga menyebut adanya informasi dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh Andrew John Miners, di antaranya dugaan pencucian uang, ketidakpatuhan pajak, serta dugaan pemalsuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat TK oleh Yayasan MER di Kampung Fafanlap pada periode 2022 hingga 2024.
“Jika benar, ini sangat membahayakan masa depan anak-anak Papua sebagai korban di kemudian hari. Aparat penegak hukum harus serius menindaklanjuti,” pungkasnya. (oke)














Komentar