DPD Golkar PBD Benarkan SK DPP Terkait Perubahan Penetapan Pimpinan DPR PBD

SORONG, PBD – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Papua Barat Daya membenarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar terkait perubahan penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini dibenarkan Plt Sekertaris DPD Golkar PBD Febry Jein Andjar saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Rabu (12/2/25).

Dikatakannya bahwa, untuk saat ini SK DPP Golkar terkait perubahan penetapan pimpinan DPR PBD masih berada ditangan DPP Golkar.

“Benar, tetapi sabar karena SK (SK perubahan penetapan pimpinan DPR PBD) masih di DPP,” singkat Plt Sekertaris DPD Golkar PBD Febry Jein Andjar.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa, dengan dikeluarkan SK perubahan penetapan pimpinan DPR PBD dengan nomor B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji pada tanggal 8 Februari 2025 lalu, maka SK DPP Golkar nomor B-477/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang penetapan pimpinan DPR PBD atas nama Henry Andrew George Wairara dinyatakan tidak berlaku.

Diakuinya bahwa, dengan belum diterimanya SK DPP terkait perubahan penetapan pimpinan DPR PBD, dirinya belum dapat memberikan himbauan secara resmi kepada kader Golkar serta lapisan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya terkait SK DPP Golkar tersebut.

“No comment (tidak berkomentar), karena saya secara resmi belum terima SK tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, DPP Golkar secara resmi mencabut SK Henry Andrew George Wairara sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya dan menetapkan Ortis F. Sagrim sebagai penggantinya. Keputusan ini tertuang dalam SK bernomor B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji pada tanggal 8 Februari 2025 lalu. (Jharu)

Komentar