Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Dinas LHKP PBD Tingkatkan Kapasitas Aparatur Lewat Bimtek KLHS

SORONG, PBD – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pegawai Bidang Lingkungan Hidup terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Selasa (28/10/25).

Pelaksanaan bimtek ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau ditandai dengan penabuhan tifa didampingi Kepala Dinas LHKP PBD Julian Kelly Kambu.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur PBD Ahmad Nausrau menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen penting untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari setiap kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, setiap KRP wajib dianalisis melalui KLHS. Ini penting agar aspek lingkungan hidup dipertimbangkan secara sistematis dan ilmiah dalam setiap proses perencanaan,” ujar Wagub PBD Ahmad Nausrau.

Ia menyebut bahwa di tingkat daerah, penyusunan KLHS seringkali menghadapi tantangan tersendiri. Menurutnya, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman teknis, dan akses terhadap data lingkungan menjadi hambatan utama dalam memastikan dokumen KLHS disusun secara komprehensif.

“Karena itu, bimtek ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah. Melalui kegiatan ini, pegawai di bidang lingkungan hidup dapat memahami metodologi penyusunan KLHS, identifikasi isu strategis, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta cara mengintegrasikan hasil KLHS ke dalam dokumen perencanaan daerah,” jelasnya.

Ia berharap, pelaksanaan bimtek ini dapat memperkuat kompetensi teknis aparatur daerah, meningkatkan kualitas dokumen KLHS, serta mendorong sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Papua Barat Daya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHKP PBD Julian Kelly Kambu menuturkan bahwa pelaksanaan bimtek ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan KLHS untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya.

“Bimtek ini kami lakukan karena kami melihat kebutuhan yang mendesak untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam penyusunan KLHS untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Kepala Dinas LHKP PBD Julian Kelly Kambu.

Dirinya mengakui bahwa hingga kini masih banyak kabupaten dan kota di Papua Barat Daya yang belum menyelesaikan dokumen KLHS mereka. Padahal menurutnya, penyusunan dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam perencanaan pembangunan yang akan dijalankan mulai tahun 2026.

“Kalau KLHS tidak disusun dengan baik, maka dokumen perencanaan seperti RTRW dan RPJMD bisa dikembalikan oleh pemerintah pusat melalui Bangda dan Kemendagri. Jadi, ini sangat penting,” tegasnya.

Ia membeberkan bahwa, Dinas LHKP semula berencana mengirim beberapa pegawai untuk pelatihan ke kementerian, namun akhirnya memilih menghadirkan langsung narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar proses pembelajaran lebih efektif dan dapat mencakup seluruh kabupaten dan kota.

“Kami hadirkan juga unsur perguruan tinggi, mitra pembangunan, dan sekolah-sekolah, agar ada kolaborasi dalam memahami bagaimana KLHS menjadi instrumen penting dalam arah pembangunan Papua Barat Daya,” ucapnya.

Kadis KLHK menyoroti persoalan lingkungan yang tengah dihadapi sejumlah wilayah di Papua Barat Daya, seperti banjir di Raja Ampat, Maybrat, dan Sorong. Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap penataan ruang dan kebijakan pembangunan di daerah.

“Banjir di berbagai daerah bukan hal biasa. Itu pertanda ada masalah tata ruang dan pengelolaan lingkungan. KLHS harus hadir untuk membedah dan menemukan solusi dari akar masalah tersebut,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, KLHS RTRW memiliki masa berlaku hingga 20 tahun, namun dapat direvisi apabila terjadi perubahan kebijakan nasional atau muncul proyek strategis baru yang belum terakomodasi.

“Jika ada kebijakan baru seperti proyek strategis nasional, maka KLHS bisa direvisi agar tetap relevan. Ini penting supaya perencanaan ruang dan pembangunan daerah tetap sinkron dengan kebijakan pusat,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Julian Kelly Kambu turut memberikan peringatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten dan kota agar tidak menyepelekan penyusunan dokumen KLHS dan RTRW.

“Kami mengingatkan agar OPD teknis tidak main-main dengan urusan ini. Karena nanti akan ada evaluasi dan monitoring. Jangan sampai yang ditulis di dokumen berbeda dengan pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara pola ruang, struktur ekonomi, dan ekologi agar pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kita ingin pembangunan di Papua Barat Daya tidak meninggalkan kesan air mata. Daerah ini penuh dengan keindahan dan misteri alam, jadi kita harus mengawal pembangunan dengan kebijakan yang bijak, dan KLHS adalah instrumennya,” pungkasnya.

Bimtek KLHS ini diharapkan dapat menghasilkan aparatur daerah yang berkompeten dan berkomitmen dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, sekaligus mewujudkan Papua Barat Daya yang hijau, tangguh, dan berkelanjutan. (Jharu)

Komentar