SORONG, PBD – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi terkait hukum adat pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup kepada sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kepala bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong, Abihud Gifelem mengatakan bahwa selain dalam memperingati hari lingkungan hidup kegiatan tersebut juga mengajak masyarakat adat untuk memahami pentingnya pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Masayarakat hukum adat sendiri adalah kelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintah adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat hukum adat maka oleh Konstitusi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang diatur dalam undang-undang,” ujar Abihud.
Ia menambahkan bahwa konstistusi dengan jelas mengamanatkan bahwa harus dibuat peraturan perundang-undangan, bisa dalam bentuk undangundang atau peraturan daerah yang mengatur tentang masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya sehingga keberadaan mereka diakui secara sah dan memiliki legalitas. Sehingga hak-hak masyarakat hukum adat tidak hanya diakui dan dihormati oleh hukum adat mereka sendiri tetapi juga oleh hukum nasional.
Merujuk pada UUD 1945 ( Pasal 18 B ayat 2 bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum Adat, dan Peratuaran Mentri dalam Negeri Nomor 52 Tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat maka Pemerintah Daearah Kabupaten Sorong teleh membuat beberapa aturan diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong No. 10 tahun 2017, Tentang pengakuan dan perlidungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Bupati Sorong No. 6 tahun 2020 Tentang Pedoman pengakuan dan penetapan keberadaan hak masyarakat hukum adat Moi atas tanah dan hutan adat di Kabupaten Sorong. Keputusan Bupati Sorong nomor 222/Kep. 408/XI Tahun 2021 Tentang Panitia Masyarakat hukum adat Kabupaten Sorong
Bedasarkan peraturan tersebut Pemda kabupaten Sorong Melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksankan Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kearifan Lokal Dan Hak MHA Yang Terkait Dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di kabupaten Sorong dengan pendanaan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (dana otsus).
Adapun lokasi kegiatan tersebar di 5 (lima) Distrik di antaranya Distrik Mayamuk, Distrik Salawati, Distrik Seget, Distrik Klamono, Distrik Mkabon. Secara konkrit kegiatan yang di laksanakan adalah menyiapkan dan mengidentifikasi informasi dari lapangan dalam bentuk dokumen terkait Data Identitas (data sosial) dan data Geografis (pembuatan peta tanah adat) marga Masyarakat adat Suku Moi berupa Sejarah masyarakat adat, Norma-norma adat, Kelembagaan adat, Hak-hak adat, Batas Wilaya adat, Tempat bersejarah, Kawasan perlidungan, Kebudayaan. selanjutnya di lakukan verifikasi tingkat adat di mana marga yang bebatasan langsung dengan marga yang wilayahnya akan di petakan harus saling mengakui melalui sidang Dewan Adat kemudian dokumen tersebut di usulkan kepada pemerintah Daerah untuk di lakukan Verifikasi dan Validasi selanjutnyadi tetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah. (*/Oke)
Komentar