SORONG, – Tim Patroli Ship Tender KP BEO dengan nomor lambang 5013 milik Direktorat Polairud Baharkam Mabes Polri berhasil menangkap dan mengamankan 7 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboman ikan di Perairan Selat Sele, Papua Barat pada Sabtu (30/7/22) lalu.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam keterangan rilisnya kepada awak media, Rabu sore (3/8/22) mengatakan penangkapan terhadap para pelaku bom ikan berawal dari patroli yang dilakukan Ditpolairud Baharkam Polri di Perairan Selat Sele.
“Saat patroli, tim mencurigai ada kapal yang melintas dan sedang melakukan aktivitas. Ternyata setelah dilakukan pendekatan, kapal tersebut sempat lari dan membuang beberapa benda. Benda tersebut diantaranya berupa detonator dan bahan peledak,” ungkap Kapolda.
Adapun tujuh tersangka bom ikan yang berhasil ditangkap yaitu La Una berperan sebagai pelempar dan pemilik bom ikan, La Zahali yang menjaga selang kompresor, La Kiki yang menyelam untuk mengambil ikan yang mati, La Aru yang memasukkan ikan dalam palka perahu, Sulaiman menjaga mesin kompresor tetap menyala, Hafilu yang membongkar es batu di dalam palka dan La Pullo yang menjaga mesin tempel tetap menyala.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan berupa 27 buah detonator rakitan ukuran 7-8 cm, 20 buah detonator rakitan ukuran 5-6 cm, 1 unit kompresor, 3 buah kacamata selam, 1 buah korek api kayu sisa pakai, obat nyamuk bakar, 1 buah HP merek nokia 105, 1 buah silet, 1 gulungan selang ukuran 1/4 inci panjang 32,4 meter, 1 gulungan selang ukuran 1/4 inci panjang 49,7 meter, 1 gulungan selang ukuran 1/4 inci panjang 48,5 meter, 3 buah pemberat, 1 unit perahu kayu warna merah biru abu-abu dan 2 unit mesin tempel ukuran 40 PK merek Yamaha.
“Untuk mengurangi terjadinya illegal fishing di wilayah Papua Barat, maka kita tetap melakukan upaya pencegahan. Dimana pencegahan dilakukan dengan memperbanyak kehadiran armada atau peralatan kita di tengah laut yang menjadi kewenangan kita. Dalam hal ini personel melakukan patroli ditengah laut, melihat apakah ada gelagat atau perkembangan kapal-kapal yang melakukan penyimpangan, maka akan dilakukan peneguran dan penangkapan apabila mereka sudah diperkirakan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lanjut Daniel, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengaku mereka baru pertama kali melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Namun pihaknya menduga bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah kegiatan yang baru.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku ini harus bertanggung jawab dan bersiap menghadapi ancaman hukuman melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atau UU No 17 Tahun 1948 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara. (Oke)
Komentar