Direktur RSUD J.P. Wanane Sebut Tarif Pelayanan Tidak Ditentukan Sesuka Hati

SORONG, PBD- Penentuan suatu tarif dalam satu rumah sakit harus berdasarkan perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu jasa pelayanan atau disebut unit cost.

Unit cost sendiri tertuang dalam Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dimana harus membuat unit cost.

Sebab tanpa unit cost rumah sakit tidak bisa menentukan tarif pelayanan, dan hal inipun dialami oleh RSUD J.P. Wanane, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Saat dimintai keterangan terkait kejelasan tarif pelayanan rumah sakit terutama inseminasi buatan, Direktur RSUD J.P Wanane, Dr. Thoe Mansan, menjelaskan pihaknya belum bisa menentukan harga sebab belum membuat unit cost.

“Kalau berbicara menyangkut inseminasi buatan sampai belum ada harga yang kita tentukan, sebab membuat suatu tarif harus berdasarkan unit cost,” tegasnya, pada sorongnews.com belum lama ini.

Katanya, unit costnya itu sangat penting sebab bisa melihat operasional rumah sakit mencakup berapa banyak bahan habis pakai setelah dihitung barulah kita mengetahuinya.

Lanjutnya, program inseminasi buatan maupun beda plastik sebenarnya tidak masuk cakupan atau tercover oleh BPJS, karena dianggap untuk pelayanan kebutuhan pribadi bukan masyarakat dan itu masalahnya.

“Kalau saya dari segi direktur melihat skopnya luas bukan cumainseminasi buatan tetapi juga tarif yang RSUD J.P Wanane pakai masih produk tahun 2016,” ungkapnya.

Bebernya, kedepan harus membuat tarif berdasarkan unit cost, tahun ini pihaknya sudah usahakan untuk membuatnya lewat kerjasama dengan konsultan dari Jogja.

Ia bilang, konsultan akan dipakai selama 3 bulan dan kami harus memakai mereka, hal tersebut dikarenakan tidak ada yang memiliki kemampuan dalam menghitung unit cost di RSUD J.P Wanane.

“Unit cost dapat dulu baru tentukan tarif seperti kelas 2 berdasarkan standar agar tidak ada untung rugi untuk kelas 3 diturunkan 70% sebab rugi 30%, kemudian kelas 1 biasanya dinaikkan dari 50 sampai 100% dan kelas VIP dari 100% menjadi 200,”tegasnya.

Dirinya kembali mengingatkan bahwa penentuan tarif harus didasari dengan adanya unit cost, jika ingin mengetahui untung rugi harus ada standar unit cost.

“Kalau hal ini belum banyak dipahami oleh teman-teman dokter dan mereka menganggap tarif bisa ditentukan sesukanya tapi sebenarnya tidak bisa,” tandasnya. (Mewa)

Komentar