SORONG, PBD – Peserta calon seleksi anggota KPU Kota dan Kabupaten se Papua Barat yang merupakan komisioner aktif KPUD saat ini menilai tim seleksi anggota KPU Kota dan Kabupaten yang terdiri dari 5 orang tidak transparan serta menduga adanya upaya penyuapan dalam seleksi tersebut.
Hal tersebut diungkap salah satu komisioner, Roberth Jumame didampingi komisioner lainnya saat jumpa pers di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu sore (23/4/23).
Peserta calon seleksi anggota KPU yang merupakan komisioner KPU Petahana terdiri dari Kota Sorong 3 orang, Raja Ampat 2 orang, Kabupaten Sorong 2 orang, Kabupaten Maybrat 3 orang, Kabupaten Sorong Selatan 2 orang tidak puas dengan pengumuman yang disampaikan Timsel terkait 119 orang yang lolos dan selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara.
“Hari ini, Saya mewakili teman-teman peserta tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kota di wilayah Papua Barat Daya khususnya kami komisioner petahana yang dalam proses seleksi kemarin dinyatakan tidak lulus dalam proses pengumuman oleh tim Seleksi dan juga dalam keterangan pers oleh teman-teman tim seleksi di media massa cetak maupun elektronik. Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan kepada teman-teman Pers yaitu tentang keberatan-keberatan kita terhadap hasil pengumuman tim Seleksi kemarin,” ucap Robeth.
Pertama dasar hukum kami melaksanakan kegiatan ini tentu berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum khususnya di pasal 21 ayat 1 tentang persyaratan seleksi calon anggota KPU, KPU provinsi dan kabupaten kota kemudian pasal 21 ayat 2 perlu digaris bawahi tentang dalam hal calon anggota KPU KPU provinsi dan kabupaten kota petahana untuk komisioner aktif mengikuti proses seleksi tim Seleksi harus memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
Kemudian dasar hukum yang kedua adalah peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan tahapan selanjutnya, calon anggota KPU provinsi dan kabupaten kota kemudian keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 68 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
Ia pun mengungkapkan bahwa ada indikasi ketidaktransparanan dalam pengumuman hasil seleksi karena mereka mendapati ada peserta yang dinyatakan lulus memiliki nilai CAT rendah dibandingkan sejumlah komisioner. Selain itu nilai CAT dan hasil psikotest tidak diumumkan dalam Siakba.
“Bahwa Sejak Penetapan Hasil Calon Anggota KPU Kab/Kota Tanggal 20 April 2023 sampai dengan hari ini keseluruhan nilai peserta seleksi belum bisa terupdate ke dalam Aplikasi SIAKBA. Pada hal kita tahu bersama bahwa Aplikasi SIAKBA dibuat untuk mempermudah dan membantu pelamar dalam mengakses informasi pendaftaran seleksi calon anggota KPU dan bahkan dapat mengupdate hasil penilaian baik hasil tes tertulis ataupun Psikologi,” ucap Roberth.
Selian itu dalam proses seleksi calon anggota KPU Kab/Kota di wilayah Propinsi Papua Barat Daya diikuti oleh hampir seluruh Komisioner Petahana, namun dalam keputusan hasil rapat Pleno Tim Seleksi hanya mengakomodir 2 (Dua) orang komisioner, sebagaimana diketehui bahwa merujuk pada penjelasan UU No 07/2017 Pasal 21 Ayat 2 di atas sangat bertentangan.
“Fakta tersebut di atas memberikan informasi faktual bahwasannya Penetapan hasil pleno oleh Tim seleksi tidak memperhatikan dan tidak mempertimbangkan regulasi di atas tetapi hal ini menunjukan bahwa Tim Seleksi secara mufakat bersama dan sadar mengabaikan perintah Undang-Undang Pemilu dengan melakukan tindakan konspirasi secara Terstruktur Sistematis dan Masif dalam kepentingan Politik tertentu,” duga Robeth.
Oleh karena itu, berdasarkan beberapa keterangan diatas, maka 12 komisioner aktif KPUD ini menuntut beberapa hal yaitu :
- Meminta kepada KPU RI Membatalkan SK tim seleksi No. 26/TIMSELKK-GEL.3- Pu/03/96/2023, tentang Pengumuman hasil seleksi tertulis dan psikologi
- Meminta kepada KPU RI segera membekukan sementara anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Kab/Kota dan menghentikan sementara tahapan seleksi di Wilayah Propinsi Papua Barat Daya
- Meminta kepada tim seleksi KPU Kab/Kota untuk mempublikasikan perolehan hasil nilal peserta seleksi( tes tertulis CAT dan tes Psikologi ) secara transparan
- Meminta dan mendesak Pihak Kepolisian RI Polresta Sorong kota untuk melakukan Investigasi menyeluruh terhadap keseluruhan proses seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi karena diduga kuat telah terjadi Mal Administrasi (mark up) perolehan nilai peserta seleksi dan kasus suap menyuap kepada Tim Seleksi.
- Meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tim Seleksi karena dianggap telah terjadi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,sebab dalam melakukan tugasnya bertentangan dengan peraturan perundan- undangan yang berlaku dan dengan sengaja menyembunyikan informasi perolehan nilai peserta seleksi kepada publik atau dengan sengaja dan sadar tidak mempublikasikan perolehan nilai kepada peserta seleksi dan masyarakat umum.
- Meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memproses pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh tim seleksi karena tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Teknis PKPU No. 68/2023 Bab.V.
Jika sampai berakhirnya tahapan seleksi anggota KPU Kabupaten Kota belum ada kejelasan dan keterbukaan informasi tahapan seleksi dan upaya hukum yang dilakukan 12 komisioner ini mengalami kegagalan, maka dipastikan pelaksanaan Pemilu 2024 akan dipenuhi kepentingan politik yang tidak terbuka.
“Kami hanya mau adanya keterbukaan informasi, apa alasan Kami tidak lolos dan kenapa yang belum punya pengalaman kepemiluan bisa lolos. Kalau ada keterbukaan, kami pasti akan legowo menerima ini semua. Tapi karena adanya ketidakterbukaan itu membuat kami curiga dan menduga hal-hal yang patut dicurigai,” imbuh Komisioner lainnya.
Selanjutnya, Komisioner ini mengatakan bahwa secepatnya akan melaporkan Timsel ke Polresta Sorong Kota atas dugaan tindakan mal administrasi. (oke)
Komentar