Dinas LHKP PBD Minta Wali Kota Sorong Proaktif, Jangan Potong Kompas ke Jakarta

SORONG, PBD – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, meminta Wali Kota Sorong Septinus Lobat untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan lahan kawasan hutan di Km 16 dan Kelurahan Klablim, serta tidak langsung membawa urusan tersebut ke pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme di daerah.

“Sampai saat ini baru Kabupaten Sorong yang resmi melaporkan pelepasan kawasan hutan ke kami. Sementara Pemkot Sorong yang berjanji menuntaskan lahan Km 16 belum melakukan koordinasi, baik dari wali kota maupun OPD terkait,” ujar Julian Kelly Kambu kepada Sorongnews, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, setiap permasalahan di daerah harus dilaporkan secara berjenjang ke pemerintah provinsi agar dapat difasilitasi sesuai kewenangan. Tanpa koordinasi dan pelaporan resmi, pihak provinsi tidak dapat mengawal proses pelepasan kawasan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Setiap persoalan di daerah harus melalui mekanisme daerah. Jangan potong kompas langsung ke Jakarta. Gubernur punya kewenangan atas kawasan hutan dan laut 0–12 mil, jadi selesaikan dulu di tingkat provinsi. Saya ditelpon dari Dirjen Planologi, ditanya soal itu, Saya jawab tidak tahu karena belum ada laporan ke kami,” tegasnya.

Julian menambahkan, pengaduan masyarakat Km 16 sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh BPN Kota Sorong, BKSDA, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Kanwil Pertanahan Papua Barat, namun proses pelepasan belum bisa dilakukan karena belum ada langkah resmi dari Pemkot Sorong.

“Masyarakat masih tinggal di sana dan wilayah itu masih terbaca kawasan hutan. BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat sebelum ada pelepasan kawasan secara resmi. Karena itu, Pemkot perlu proaktif, jangan hanya berhenti di pernyataan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pelepasan kawasan hutan dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau melalui mekanisme parsial untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial. Namun, semua proses tetap membutuhkan koordinasi dengan provinsi.

“Pemkot bisa mengusulkan pelepasan, tapi harus melalui jalur resmi dan kami siap membantu. Tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta, cukup koordinasi dengan provinsi lebih dulu,” jelasnya.

Julian juga menekankan bahwa proses pelepasan kawasan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta memerlukan dukungan anggaran APBD.

“Kalau tidak ada koordinasi dan dukungan anggaran, proses ini akan macet. Kami harap kepala daerah bisa menugaskan OPD teknisnya agar aktif berkoordinasi dengan Dinas LHKP,” katanya.

Ia menutup dengan mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses administrasi berjalan.

“Masalah kawasan hutan tidak bisa diselesaikan instan. Tapi kalau semua pihak mau duduk bersama, pasti bisa. Provinsi siap membantu, asal mekanismenya benar,” pungkas Julian.

Baca juga : https://sorongnews.com/dinas-lhkp-papua-barat-daya-dukung-upaya-wali-kota-sorong-selesaikan-masalah-kawasan-hutan-di-klablim/

Sebelumnya, pekan lalu disela-sela penyerahan bantuan hewan ternak di kampung Shrawata Km 16, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat berjanji akan menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) mantan Wali Kota sebelumnya terkait hak masyarakat, serta sejumlah fasilitas umum yang berdiri diatas lahan kawasan hutan tersebut. (Oke)

Komentar