SORONG, PBD — Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung langkah Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dalam menyelesaikan persoalan kawasan hutan di Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong, yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pernyataan ini disampaikan Julian Kelly Kambu kepada Sorongnews, Sabtu (1/11/25), menanggapi komitmen Wali Kota Septinus Lobat yang berjanji menuntaskan pekerjaan rumah (PR) peninggalan dua era kepemimpinan sebelumnya, yakni (Alm) JA Jumame dan Lambert Jitmau. Salah satu PR utama ialah pengeluaran kawasan Kelurahan Klablim agar masyarakat dapat memiliki sertifikat hak atas tanah secara sah dan legal.
“Setelah terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, salah satu prioritas kami sesuai tupoksi Dinas LHKP adalah menyelesaikan berbagai permasalahan kawasan hutan, termasuk sertifikat dalam kawasan dan warga yang membangun di dalam kawasan namun tidak memiliki sertifikat,” ujar Julian.
Menurutnya, mekanisme pelepasan kawasan hutan dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu :
- Melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diajukan pemerintah daerah, atau
- Melalui mekanisme pelepasan parsial sesuai kebutuhan pembangunan di luar sektor kehutanan.
Dinas LHKP Papua Barat Daya, kata Julian, telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut ke berbagai pihak, termasuk Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kanwil Pertanahan Papua Barat, dan Kantor BPN Kota Sorong.
“Kami rencanakan pertemuan lanjutan minggu depan dengan melibatkan pihak distrik, lurah, dan BPN untuk menjelaskan prosedur serta tahapan pelepasan kawasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Julian memberikan beberapa saran penting kepada Pemerintah Kota Sorong agar langkah penyelesaian berjalan efektif yaitu :
- Pemkot perlu mengakomodir kawasan dimaksud ke dalam RTRW Kota Sorong atau mengusulkan ke RTRW Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini dinas PUPR Provinsi PBD.
- Pemkot mengajukan permohonan kepada Gubernur karena kewenangan rekomendasi pelepasan kawasan berada di tingkat provinsi.
- Biaya proses pelepasan kawasan hutan, tim terpadu menjadi tanggung jawab Pemkot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Kepala Bappeda dan OPD teknis lainnya diminta berkoordinasi aktif dengan Dinas LHKP untuk memastikan kawasan bermasalah bisa segera diusulkan.
- Proses pelepasan kawasan hutan cukup panjang karena melibatkan tim terpadu yang terdiri dari akademisi, ahli, pemerintah dan masyarakat.
Julian menekankan pentingnya koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan sinergitas antara pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi teknis.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sepanjang kita mau duduk bersama. Kantor BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah jika lokasi masih terbaca berada dalam kawasan hutan, karena itu penyelesaian harus dilakukan secara prosedural,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan data peninjauan kembali RTRW Kota Sorong, terdapat 4.936,13 hektare lahan yang diusulkan untuk pemukiman, pertanian, dan pariwisata. Proses revisi tata ruang tersebut akan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan.
Selain Kota Sorong, Julian menyebut persoalan sertifikat tanah dalam kawasan hutan juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Papua Barat Daya. Ia menegaskan agar kabupaten/kota tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta, melainkan cukup memproses administrasi awal di tingkat provinsi.
“Kewenangan kawasan hutan kini berada pada Gubernur. Jadi, semua usulan bisa diselesaikan di daerah sebelum dibawa ke pusat. Tahun depan, kami dorong agar ada anggaran APBD kabupaten/kota untuk mendukung tim terpadu penyelesaian kawasan,” ujarnya.
Julian menambahkan, misalnya saat ini ada sekitar 300 ribu hektare lahan di Papua Barat Daya telah diusulkan dalam rencana tata ruang provinsi Papua Barat Daya untuk kebutuhan kebutuhan pembangunan di luar sektor kehutanan seperti pertanian, pariwisata, jalan, sekolah dan lain sebagainya.
“Dinas LHKP telah menyusun langkah strategis untuk mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk wilayah Klablim, Sahrawata, hingga Km 16 yang kini dalam tahap komunikasi proses pelepasan,” pungkasnya.
Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah provinsi dan dukungan penuh dari Wali Kota Sorong, masyarakat Klablim dan wilayah sekitarnya kini menaruh harapan besar agar masalah sertifikat tanah di kawasan hutan dapat segera terselesaikan secara adil dan legal. (Oke)














Komentar