SORONG, PBD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat menggelar Desk Evaluasi Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan evaluasi tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Sekda PBD Yakob Kareth, didampingi Kepala Baperida PBD Rahman, Sekda Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa serta dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Maybrat.
Mewakili Gubernur PBD Elisa Kambu, Pj Sekda PBD Yakob Kareth dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat yang telah menyusun dan menyampaikan RAP Otsus Tahun Anggaran 2026 untuk dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Pemerintah Kabupaten Maybrat dapat menyusun dan menyampaikan Rencana Anggaran Program (RAP) Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dievaluasi melalui Desk Evaluasi RAP Otsus,” ujar Pj Sekda PBD Yakob Kareth.
Ia menegaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Oleh karena itu, pengelolaan Dana Otsus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil.
“Pemerintah Kabupaten Maybrat diharapkan menitikberatkan penggunaan Dana Otsus pada pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, penyusunan RAP Otsus Tahun 2026 telah dilakukan secara terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“Melalui Desk Evaluasi ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap dapat memberikan masukan konstruktif guna penyempurnaan perencanaan dan peningkatan kualitas pelaksanaan Otsus di Kabupaten Maybrat,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat, Sepnat Frasawi menyampaikan bahwa Pemkab Maybrat menargetkan penyelesaian Desk Evaluasi RAP Otsus Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (6/2/2026).
Ia mengungkapkan bahwa meskipun Kabupaten Maybrat menjadi daerah pertama di Papua Barat Daya yang menetapkan APBD, namun justru menjadi yang terakhir dalam pelaksanaan evaluasi RAP Otsus di tingkat provinsi.
“Kabupaten Maybrat memang yang paling pertama menetapkan APBD, tetapi kami yang paling lambat melakukan evaluasi RAP Otsus. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami agar ke depan tidak terulang lagi,” ujar Plt Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat, Sepnat Frasawi.
Ia menerangkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah banyaknya OPD pengelola Dana Otsus. Tercatat, terdapat 32 OPD di Kabupaten Maybrat yang menerima Dana Otsus, baik dari alokasi 1 persen, 1,2 persen Dana Infrastruktur Publik (DIP), maupun alokasi 3 persen.
“Jumlah OPD pengelola Otsus ini cukup banyak, sehingga koordinasi dan proses evaluasi membutuhkan waktu lebih lama. Namun kami pastikan hari Jumat semua sudah selesai dan langsung dikirim kembali ke provinsi,” terangnya.
Dirinya menyebut, saat ini pihaknya bersama OPD dan operator masih melakukan perbaikan dokumen secara langsung di lokasi evaluasi, terutama terkait kelengkapan administrasi yang wajib diunggah ke dalam sistem.
“Dokumen seperti RKA, RAB, gambar kegiatan, hingga dokumen pendukung lainnya wajib di-upload. Ini menjadi kendala kecil bagi OPD, khususnya yang menangani kegiatan fisik,” ucapnya.
Dirinya mengakui terdapat tiga OPD pengelola Dana Otsus dengan kegiatan fisik yang diberikan tenggat waktu hingga Jumat (6/2/2026) untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Setelah itu, proses evaluasi akan ditutup dan dilanjutkan dengan penetapan di tingkat provinsi.
Selain persoalan koordinasi, ia turut menyoroti kendala jaringan internet di Kabupaten Maybrat sebagai faktor penghambat utama dalam proses input data.
“Jaringan internet di Maybrat masih bermasalah. Sering kali normal hanya di jam-jam tertentu, bahkan kami harus ke Kota Sorong untuk melakukan input data. Ini tentu mempengaruhi kecepatan kerja,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan seluruh kendala tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Induk Tahun 2027.
Terkait penggunaan Dana Otsus, dirinya menegaskan bahwa seluruh program harus berdampak langsung kepada masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk belanja rutin maupun perjalanan dinas.
“Dana Otsus harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi. Itu yang menjadi prioritas dan juga dipantau secara ketat oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Ia berharap keterlambatan dalam evaluasi RAP Otsus tahun ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Maybrat agar ke depan lebih disiplin terhadap jadwal yang telah ditetapkan.
“Sistem sudah baik, sehingga keterlambatan akan berdampak secara sistematis. Ini menjadi komitmen kami untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya. (Jharu)













Komentar