SORONG, PBD- Guna mencegah perkembangan Sex Bebas dikalangan remaja terlebih pelajar, Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Sorong, melakukan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022.
UU tersebut tentang tindak pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlangsung dalam Aula SMK YPK Imanuel Remu Kota Sorong, Selasa sore (31/10/23).
Dalam sambutan Pj.Walikota Sorong Septinus Lobat melalui Asisten Bidang Pemerintahan Jeremias Gembenop, sebelum membuka sosialisasi, mengatakan giat ini harus diikuti semua elemen masyarakat agar mengetahui dampak negatif dari sex bebas.
“Jadi tidak hanya pihak akademisi saja yang bertugas mengingatkan anak-anak didiknya tetapi orangtua memiliki tugas paling penting dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak gampang terjerumus,” ungkap Jeremias Gembenop.
Dirinya, juga meminta kepada seluruh masyarakat agar turut berperan dalam memantau perkembangan muda-mudi disekitar, semua pengupayaan ini bukan karena kepentingan pribadi melainkan demi menyelamatkan masa depan generasi muda indonesia.
Ditempat sama, Plt. Kepala Dinas P3A Kota Sorong, Yulinda Mosso, membeberkan kalau sampai saat ini sudah ada 30 kasus tindak pidana kekerasan seksual yang telah ditangani oleh pihaknya.
“Kasus-kasus tersebut ada yang sudah terselesaikan bahkan masih juga dalam penanganan, sementara kami terus berkoordinasi dengan partner kami yaitu unit PPA Polresta Sorong guna pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Sehingga dapat diharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat kembali dalam lingkungan sekolah dan melanjutkannya kepada para peserta didik.
Tambahnya, giat ini dilakukan tiap tahunnya dengan melibatkan perwakilan guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Masyarakat. (Mewa)
Komentar