SORONG, PBD – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Daya resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 40 hari, terhitung sejak Rabu (28/1/2026).
Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD TA 2025 BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan amanat undang-undang yang wajib dilakukan setiap tahun oleh BPK.
“Pemeriksaan interim bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian internal, mengumpulkan data dan dokumen sebagai dasar pemeriksaan terinci, serta melakukan uji substantif baik secara terbatas maupun luas,” ujar Rahmadi.
Ia menyampaikan, pemeriksaan interim LKPD Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 ditargetkan berakhir pada pertengahan Maret 2026. Setelah itu, BPK akan melanjutkan dengan pemeriksaan terinci atas LKPD, setelah Pemerintah Kota Sorong menyerahkan laporan keuangan unaudited sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmadi juga menyoroti masih adanya rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Masih terdapat sekitar 50 hingga 60 persen rekomendasi hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti. Hal ini perlu segera diselesaikan karena berpengaruh terhadap perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, serta pejabat terkait untuk memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Seluruh OPD harus menyiapkan data dan dokumen yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta seluruh temuan dan rekomendasi pemeriksaan sebelumnya harus dituntaskan,” ujar Wali Kota.
Di akhir kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., menegaskan agar bendahara pengeluaran, bendahara barang, serta pejabat pelaksana kegiatan tetap siaga, baik di kantor maupun di lapangan, guna memperlancar penyediaan data dan pelaksanaan pemeriksaan fisik oleh tim BPK.
Kegiatan entry meeting tersebut ditutup dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025 dari Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim BPK Perwakilan Papua Barat Daya kepada Wali Kota Sorong. (**/oke)







Komentar