SORONG, PBD – BPJS Kesehatan Cabang Sorong menegaskan tidak memiliki tunggakan pembayaran klaim kepada rumah sakit rekanan sepanjang tahun 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang kerap beredar di masyarakat terkait keterlambatan pembayaran klaim BPJS yang disebut-sebut menjadi alasan penolakan pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menegaskan bahwa klaim rumah sakit dibayarkan maksimal 15 hari sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Hingga kini, tidak terdapat tunggakan klaim yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan.
“Total klaim yang masuk tahun 2025 sekitar Rp260 miliar. Selisih kurang lebih Rp40 miliar belum ditagihkan karena klaim rumah sakit untuk bulan Desember belum seluruhnya disampaikan. Jadi bukan tunggakan,” tegas Pupung dalam kegiatan media gathering BPJS Kesehatan Sorong, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, dari total tersebut, realisasi pembiayaan layanan JKN hingga November 2025 meliputi Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) sebesar Rp45,8 miliar, Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) Rp1 miliar, Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) Rp41,4 miliar, Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) Rp126,7 miliar, serta layanan promotif dan preventif sebesar Rp1,8 miliar, dengan total mencapai Rp216,9 miliar.
BPJS Kesehatan juga menyoroti masih adanya rumah sakit yang belum tertib menyampaikan klaim tepat waktu, bahkan ada yang tertunda hingga enam bulan. Namun demikian, proses digitalisasi klaim dinilai semakin memudahkan rumah sakit dalam mengontrol sistem keuangan dan mempercepat pembayaran.
“Jika klaim belum masuk hingga akhir Desember, maka akan dibayarkan di awal 2026. Ini murni persoalan administrasi, bukan karena BPJS menunggak,” jelasnya.
Terkait kepesertaan, BPJS Kesehatan Sorong mencatat tingkat kepatuhan pembayaran peserta mandiri mencapai 96 persen. Sebagian besar peserta mandiri yang menunggak kini telah berpindah menjadi peserta yang ditanggung pemerintah atau segmen lain.
Pupung juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien JKN. Menurutnya, tidak ada perbedaan obat dan layanan medis antara peserta kelas 1, 2, maupun 3. Perbedaan hanya terletak pada fasilitas rawat inap.
“Menolak pasien dengan alasan BPJS menunggak itu tidak dibenarkan. Layanan medis harus tetap diberikan sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Ramadhan Suharto, mengatakan media gathering digelar untuk memperkuat sinergi dan membangun pemahaman yang utuh antara BPJS Kesehatan dan media.
“Kami mengundang 25 media, dan 23 hadir. Harapannya, informasi JKN yang disampaikan ke publik lebih akurat dan berimbang,” ujarnya.
Apresiasi terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat Daya, Irma Riyani Soelaiman. Ia menekankan pentingnya kemitraan strategis dengan insan pers dalam menyampaikan informasi layanan publik sesuai kode etik jurnalistik.
Kegiatan media gathering BPJS Kesehatan Sorong ditutup dengan diskusi interaktif serta pembagian doorprize kepada 15 jurnalis, menandai komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akurasi informasi Program JKN di Papua Barat Daya. (oke)











Komentar