SORONG, – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat melaksanakan media gathering bersama insan pers Sorong Raya.
Dengan mengusung tema “sinergi dan harmonisasi positif dengan insan pers” yang berlangsung di Vega Hotel Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (24/12/21).
Kegiatan media gathering dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harmonisasi dan tali silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Barat dan insan Pers Sorong Raya.
Sedikitnya ada 21 orang jurnalis dari berbagai media, baik Televisi, cetak dan online yang mengikuti kegiatan ini.
Dalam sambutannya kepala BPJS ketenagakerjaan Papua Barat Sunardy Syahid mengungkapkan, kehadiran media sangat membatu setiap program BPJS ketenagakerjaan sehingga dapat berjalan dengan optimal.
“Kami sadar betul, bahwa ada dampak dari kerjasama media sehingga adanya optimalisasi pelaksanaan program,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada para insan pers atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Menurutnya saat ini BPJS ketenagakerjaan telah berupaya untuk, meningkatkan pelayanan dengan membuat sebuah inovasi yang akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi mutakhir.
Dengan kehadiran JMO atau JAMSOSTEK Mobile yang merupakan aplikasi besutan BP Jamsostek yang dirilis untuk menggantikan aplikasi BPJSTKU. JMO bisa diakses dengan mudah oleh semua orang. kali ini BP Jamsostek menghadirkan informasi terbaru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, layanan pengecekan saldo, informasi kecelakaan kerja maupun kematian serta pendaftaran kepesertaan.
Lantas apa perbedaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yuk simak penjelasannya berikut ini!!
BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT BPJAMSOSTEK (Persero)
Tugas BPJS ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara informal mau nonformal.
Sementara BPJS kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan, (Askes Persero).
Tugasnya adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Disinilah letak dasar yang membedakan antara BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Namun keduanya dilahirkan dari satu UU tentang BPJS.
Sementara itu menurut Kepala Bidang Kepesertaan Ade Aryan Manala Tandi dalam sambutannya, BPJS ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi siapa saja, baik yang bekerja secara informal maupun nonformal.
“Jadi Jumlah santunan kematian dari BPJS ketenagakerjaan adalah 42 juta dengan pendaftaran dua program dengan iuran mulai dari Rp16.800 dalam sebulan. Perhitungan paling kecil untuk segmen peserta mandiri atau perorang, untuk yang mengalami kecelakaan kerja,” pungkasnya.
Kegiatan media gathering ini diakhiri dengan game serta pembagian doorprize kepada pemenang kuis. (Fatrab/sya)
Komentar