MANOKWARI, PAPUA BARAT – Salah satu penjual minuman keras (miras) terbesar di Kota Manokwari yang berinisial RK tertangkap kasus Narkoba golongan satu jenis sabu oleh Satnarkoba Polresta Manokwari, Jumat (23/8/24).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong saat Press Release menjelaskan kasus Narkotika golongan satu jenis Sabu merupakan pengembangan dari pengakuan pelaku pertama yang sudah ditangkap pada Tahun 2023.
“Setelah kami kembangkan ada salah satu warga Kota Manokwari yang berinisial RK terlibat dalam masalah Narkotika golongan satu Jenis sabu, RK sudah lama melakukan pemasukan Narkotika jenis sabu di Manokwari,” ungkap Kapolresta.
Ia menambahkan, jika dalam penahanan tersangka RK mau melakukan proses hukum lebih lanjut melalui mekanisme, Ia persilahkan dan tidak keberatan.
“Kami selalu terbuka dan kami diajarkan oleh pimpinan agar selalu kerja profesional dan tidak pernah mengada-ngada,” imbuhnya.
Sambungnya, Polisi tidak punya prinsip untuk menzolimi masyarakat karena saat hendak melakukan penindakan harus melakukan edukasi-edukasi terhadap masyarakat.
“Bagaimana proses hukum itu berjalan kami tidak bisa memaksa, namun kami berjalan sesuai alur apa yang disampaikan dan apa yang kami kembangkan itu yang kami telusuri,” jelas Kapolresta.
Ia menjelaskan bahwa sebelum ditangkap ada upaya dari pihak Kepolisian.
“RK tidak ditangkap langsung tetapi kami melakukan mekanisme karena yang bersangkutan berada di Manokwari. Setelah kami layangkan panggilan pertama kepada tersangka RK, tersangka ingkar. Panggilan kedua alasan sakit namun kami menemukan tersangka berada di beberapa tempat hiburan, setelah kami layangkan panggilan ke tiga tersangka hadir dan kita tunjukan bukti-bukti di tempat hiburan kepada tersangka,” jelas Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Manokwari Iptu Dian Rana Alip Praba Utama menambahkan, peran RK dalam kasus Narkotika golongan satu jenis sabu, dimana RK membeli dari luar kota untuk di konsumsi sendiri. Namun ada dugaan juga diperjual belikan.
“Akibat dari perbuatan tersangka, RK terjerat pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasatnarkoba. (Rolly)
Komentar